Sambar.id, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TR (25), warga Desa Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Pabedilan Wetan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket ganja kering yang dibungkus kertas nasi coklat dengan berat netto 10,07 gram, sebuah ponsel iPhone putih berikut SIM card, serta satu kardus coklat yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Pabedilan.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kontrakan tersangka, petugas menemukan lima paket ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial DSS alias S, dan seluruhnya akan dijual kembali,” ujar Kapolresta Cirebon.
TR, yang diketahui merupakan mantan karyawan sebuah perusahaan swasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama,” tegasnya.
Saat ini, TR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
@H&B