Sambar.id // KARAWANG - Tindakan pejabat PNS yang memblokir nomor telepon wartawan adalah bentuk penghindaran dari kritik dan informasi publik, yang dianggap tidak sesuai dengan peran pers dan kewajiban pejabat dalam melayani masyarakat.
Perilaku ini jelas menghambat tugas jurnalisme dalam mencari dan menyebarkan informasi yang dibutuhkan publik. Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Reynaldi Sebagai Pimpred Tinta Merah net Menjelaskan tujuan Wartawan dan LSM hanya shering untuk minta motivasi agar anak muda para dan pelajar tidak salah dalam pergaulan di lingkungan siswa dan siswi kabupaten Karawang.”jelasnya.
Rey Menambahkan Pejabat yang memblokir Wartawan LSM Atau Masyarakat Umumnya Stap dinas Pendidikan Ibu Mira menunjukkan sikap defensif, takut di kritik, dan berusaha menghindari pertanyaan kritis mengenai kinerja nya sebagai Stap dinas Pendidikan Karawang.
Ryenaldi Pimred Tinta Merah Net Katakan kalau ga mau memberikan motivasi dan ga mau di kritik oleh kami maupun Media Mira Stap dinas Pendidikan Karawang jangan Alergi Terhadap lingkungan Kami maupun dengan Media,” ujarnya. (*/red)