Sambar.id, Pontianak – Beberapa awak Tim Media Bertemu Advokat dari YLBH LMRRI Propinsi Kalimantan Barat untuk silaturahmi dan koordinasi terkait pemberitaan yang mencuat di masyarakat mengenai temuan mobil tangki dugaannya yang membuang BBM jenis solar di jalan TKP nya Sintang,
Pertemuan pembahasan yuridis berlangsung di Jalan Mujahidin No. 168, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pertemuan di hadiri oleh Ketua YLBH LMRRI Propinsi Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH., bersama beberapa rekan YLBH dan Rekan awak Tim media.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan penelusuran secara empiris Tim awak media, menemukan mobil tangki yang terparkir bertutupkan terpal di salah satu kios dengan tiga jeriken berisi solar subsidi di sampingnya. Status Keberadaan barang bukti berupa mobil tangki tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh supir tangki dengan pemilik kios tersebut.
Saat dikonfirmasi, sopir mobil tangki hanya diam dan memperkenalkan nama tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Sementara pemilik kios menolak banyak berkomentar.
“Silakan tanyakan langsung kepada pihak terkait, saya tidak bisa memberikan banyak komentar,” ujar pemilik kios singkat.
Tanggapan YLBH LMRRI Propinsi Kalimantan Barat.
Ketua Lembaga YLBH LMRRI Yayat Darmawi, mengatakan dengan tegas bahwa temuan berdasarkan fakta di lapangan secara empiris lengkap dengan dokumentasi adalah merupakan fakta valid yang tidak dapat di ragukan lagi dasar perolehannya dan sudah dapat dipastikan kebenarannya, selanjutnya tinggal menunggu pengujiannya di Pengadilan, kata yayat lagi.
Indikasi yang didapat dari hasil temuan di lapangan berbentuk dokumentasi yang merupakan barang bukti berupa mobil tangki, termasuk sepeda motor yang mengangkut jeriken serta ada tiga jeriken solar yang ditemukan berada di TKP tidak bisa terbantahkan, walaupun ada alasan pembelaan bahwa kondisi tangki sedang memperbaiki unitnya, tentulah pembelaan tersebut rancu dan tidak logis,” jelas Yayat.
Ia menambahkan lagi bahwa Persoalan tangki kencing tersebut mesti ditelusuri secara hukum agar jelas dan terang duduk perkaranya terutama sekali terhubung dalam riwayat kausalitasnya yang sudah pasti ada rangkaian peristiwa pidananya, sahut yayat.
Aturan dan Sanksi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha tertentu. Pertamina juga melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU, kecuali bagi nelayan atau pelaku usaha kecil dengan surat rekomendasi resmi.
Jika terjadi penyalahgunaan distribusi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Komitmen YLBH LMRRI.
Yayat menegaskan bahwa pihaknya akan membongkar dan mengawal proses hukum agar pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran walaupun dikasus tangki kencing tersebut yang dirugikan secara langsung bukannya masyarakat.
Untuk menjaga Kondusivenya kegiatan dari rekan rekan media dan LSM disaat melakukan investigasi dalam rangka mencari berita dan memperoleh berita sesuai acuan dari UU Pers maka disaat memberikan masukan kepada Pemerintah, Pertamina dan Pengusaha Pemilik Mobil Tangki mestinya dihargai, karena akan memberikan kontribusi advis yang bermanfaat secara komunal sehingga suplai BBM dapat berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan pihak manapun juga,” tegasnya.
Pertemuan dan diskusi antara pihak YLBH LMRRI dengan Rakan Tim awak Media kedepannya dapat menjadi ruang klarifikasi serta kemitraan antara Lembaga hukum dengan Tim Rekan Media sebagai wujud dari Kolaborasi Partnership dalam rangka penegakan supremasi hukum, sahut yayat.(Faisal)