Breaking News: Tersandung Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde Rp137 Miliar!, Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang di Tangkap?

Sambar.id, Palembang,  — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melimpahkan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada Kamis (2/10/2025).


Proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT MB pada periode 2016–2018 itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 (Rp137,7 miliar) sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel.


Empat Tersangka Ditahan, Satu Buron


Dalam penyerahan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan empat orang tersangka, yaitu:

  • AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008–2018.
  • H, mantan Wali Kota Palembang.
  • EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra BGS.
  • RY, Kepala Cabang PT MB.


Sementara itu, tersangka AT, Direktur PT MB, telah lebih dahulu dicekal sejak 2 Juli 2025. AT juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.


Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang.


Perkara Beralih ke Jaksa Penuntut Umum


Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. 


Para jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Dasar Hukum


Penahanan para tersangka ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang memberi kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk menahan tersangka guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan. 


Adapun perbuatan para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*/amel)

Lebih baru Lebih lama