Aksi Sigap Prajurit Yonif 848/Spc Gagalkan Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk


Sambar.id, Jakarta, - Refleks profesional seorang prajurit kembali diuji di tengah hiruk-pikuk jalan tol. Dua pelaku begal yang melarikan diri usai beraksi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, akhirnya takluk di tangan prajurit Yonif 848/Satria Pandya Cakti (Spc) di ruas Tol Kebon Jeruk KM 5, Jakarta Barat, Selasa siang (7/10/2025).

Menurut Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, aksi cepat para prajurit terjadi ketika rombongan pergeseran pasukan yang dipimpin Letkol Inf Dewa Gede Mahendra melintas di lokasi dan melihat mobil Daihatsu Luxio silver melaju ugal-ugalan, menabrak sejumlah kendaraan lain, dan berupaya kabur.

Dari informasi masyarakat, mobil itu diketahui membawa pelaku pencurian sepeda motor yang baru saja beraksi. Tanpa menunggu lama, rombongan Yonif 848/Spc langsung melakukan pengejaran dan penghadangan taktis.
Aksi sigap itu berbuah hasil: dua pelaku berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian (Honda Vario dan dua Honda Beat), sebuah pisau, tiga ponsel, serta mobil Luxio yang digunakan kabur.

Prajurit TNI sempat menenangkan warga yang mengepung lokasi agar pelaku tidak dihakimi massa. Setelah situasi terkendali, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Kembangan untuk diproses hukum.

“Tindakan cepat prajurit Yonif 848/Spc ini mencerminkan refleks profesional dan jiwa pengabdian mereka kepada rakyat. Semuanya dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan Polri,” ujar Brigjen Wahyu Yudhayana dalam keterangannya di Jakarta.

TNI AD, lanjut Kadispenad, memberikan apresiasi atas keberanian dan ketepatan sikap para prajurit di lapangan.

“Aksi spontan namun terukur itu menunjukkan TNI AD selalu hadir menjaga keamanan masyarakat, di mana pun mereka berada,” tegasnya.

Situasi di lokasi kejadian kini dilaporkan aman dan kondusif, sementara penyelidikan atas kasus tersebut sepenuhnya ditangani pihak kepolisian.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) huruf b: TNI berperan membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai ketentuan hukum.

KUHAP Pasal 111–112: memperbolehkan penyerahan pelaku kejahatan dan barang bukti oleh pihak masyarakat atau aparat kepada kepolisian untuk proses hukum.

Aksi Yonif 848/Spc ini menjadi potret nyata sinergi TNI–Polri dalam memastikan hukum berjalan, masyarakat terlindungi, dan kejahatan tak diberi ruang di jalanan.
Lebih baru Lebih lama