Polres Indramayu Ungkap 7 Kasus Pencurian Dalam Operasi Libas Lodaya 2025


Sambar.id, Indramayu — Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jabar mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Polres Indramayu selama periode 22–31 Agustus 2025. 


Pengungkapan ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2025 yang menargetkan kejahatan jalanan dan Curas, Curat dan Curanmor (C-3) di wilayah Kabupaten Indramayu.


Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, menjelaskan bahwa dari operasi tersebut, Polres Indramayu berhasil mengamankan 14 tersangka dari tiga kategori tindak pidana, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pertolongan jahat atau penadahan.


“Dalam periode tersebut terdapat tujuh kejadian di wilayah hukum Polres Indramayu, antara lain di Polsek Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu. Dari hasil penyelidikan, kami amankan total 14 tersangka,” ujar Kompol Tahir didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).


Menurut Kompol Tahir, modus yang digunakan para pelaku beragam.


Pada kasus curat, para pelaku mengambil sepeda motor tanpa izin pemilik dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (kunci T) untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan.


Sementara dalam kasus curas, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban di jalan, merebut paksa sepeda motor, dan mengancam menggunakan senjata tajam.


Adapun dalam kasus penadah, pelaku membeli barang hasil curian dengan harga di bawah standar untuk dijual kembali.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 buku BPKB dan 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, 1 obeng, 1 tang, serta 2 dus box telepon genggam.


Kompol Tahir menyebut pelaku Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun sampai 15 (lima belas) penjara, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. 


Sementara Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun sampai 9 (sembilan) tahun penjara. Dan bagi pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku di bawah umur yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.


Kompol Tahir menyebut, keduanya merupakan mantan anggota kelompok remaja atau geng motor yang sebelumnya sering terlibat tawuran, namun kemudian beralih melakukan tindak kriminal jalanan.


“Ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pergaulan yang salah bisa menyeret mereka pada tindak kejahatan,” kata Kompol Tahir menambahkan.


Dalam hal ini Kompol Tahir mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait potensi kejahatan di lingkungan sekitar.


Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110, yang siap menerima laporan selama 24 jam.


“Kami berharap partisipasi masyarakat terus meningkat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mencegah dan menindak kejahatan secara cepat,” tutup Kompol Tahir


Indramayu, Senin 13 Oktober 2025.@Budi

Lebih baru Lebih lama