Publik Heboh! Polda Kepri Tutupi Nama Club di Batam yang Terjaring Narkoba

Sambar.id, Batam — Aroma skandal kembali menyeruak dari dunia malam Kota Batam. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar jaringan peredaran narkoba di salah satu club malam kawasan Lubuk Baja. Dua pegawai club ditangkap, sementara dua lainnya kabur dan kini masuk daftar buronan.

Operasi senyap itu dilakukan Minggu (19/10/2025) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota yang menyamar menangkap DLH saat menyerahkan pil ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada petugas. Dari tangannya disita 10 butir ekstasi berlogo Rolex, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape, tiga unit vape, uang tunai Rp4,5 juta, dan satu ponsel.

Tak lama, sekitar pukul 03.40 WIB, polisi meringkus LK di area dapur lantai satu club. LK diduga perantara transaksi narkoba di tempat hiburan itu. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp750 ribu dan satu ponsel. Hasil uji forensik memastikan ekstasi mengandung MDMA dan cairan vape positif mengandung zat MDMB-4en-PINACA.

Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami masih kembangkan kasus ini. Dua pelaku lain masih DPO,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (24/10/2025).

Namun publik justru digegerkan dengan rilis resmi Polda Kepri yang tak menyebut nama club tempat kejadian. Polisi hanya menulis “salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja.” Di lapangan, informasi kuat menyebut lokasi penggerebekan berada di First Club Entertainment, salah satu club elit di jantung Kota Batam.

Sikap Polda Kepri yang menutup rapat nama club ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik menilai langkah itu janggal dan terkesan melindungi pihak tertentu. Kasus narkoba di dunia malam Batam memang selalu punya pola sama penggerebekan diam-diam, rilis tanpa nama, dan kasus yang perlahan menguap.

Lebih mengherankan, operasi ini melibatkan langsung Bareskrim Polri. Untuk kasus dua pegawai club, kehadiran tim pusat dianggap tidak lazim. Dugaan pun merebak ada jaringan besar di balik bisnis malam Batam, bahkan mungkin figur berpengaruh yang belum tersentuh.

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri mendesak aparat bergerak cepat. “Tes urine massal harus dilakukan terhadap seluruh karyawan First Club. Jangan tunggu viral baru bertindak. Kami menduga kuat ada yang ikut bermain di dalam,” tegasnya, Jumat (24/10/2025).

Aliansi juga menuntut Polda Kepri untuk transparan dan berani menyebut nama club yang dimaksud. “Publik berhak tahu. Jangan tutupi fakta,” ujarnya. Pihaknya akan melayangkan surat resmi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Batam guna membahas izin usaha, pajak, dan keterlibatan tenaga kerja asing di sektor hiburan malam.

Kasus ini kini jadi sorotan. Diam bukan lagi pilihan. Menutup-nutupi nama club hanya mempertebal kecurigaan bahwa ada pihak yang sedang dilindungi di balik gemerlap lampu dan dentuman musik dunia malam Batam.

Pewarta : Guntur Harianjda 
Lebih baru Lebih lama