Tangis Pecah di Ruang Sidang, Korban Tolak Damai Rp30 Juta - Dokter RS Saiful Anwar Dihadirkan sebagai Saksi



SAMBAR.ID // PASURUAN
 - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pasuruan pada Selasa (14/10/2025) mendadak haru dan menegang kan saat persidangan lanjutan kasus kecelakaan maut yang merenggut janin dalam kandungan serta melukai dua anak kembali digelar. Dalam sidang ini, majelis hakim menghadirkan saksi ahli medis dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang dan sejumlah saksi mata, termasuk pemilik kendaraan roda tiga (tossa) yang dikendarai terdakwa.

Perkara ini menyeret terdakwa A.W.R., pengemudi kendaraan roda tiga VIAR N-5537-WC, atas kecelakaan yang terjadi pada 26 Agustus 2024 di Jalan Rajawali, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Saat itu, korban I.N.R. (29), yang sedang hamil lima bulan, mengendarai sepeda motor Honda N-5345-VW bersama dua anaknya ketika tiba-tiba terdakwa muncul dari arah berlawanan. Tabrakan keras pun tak terhindarkan.

Akibat benturan tersebut, janin dalam kandungan korban meninggal dunia. Kedua anak korban mengalami luka berat, anak bungsu patah tulang pada tangan dan paha kanan serta cedera kepala hingga harus menjalani operasi, sementara anak sulung mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi.

Dalam keterangannya, dr. F.R., dari RS Saiful Anwar, menyatakan bahwa kematian janin disebabkan trauma benturan kuat di perut korban.

Benturan kuat di bagian perut menjadi pemicu utama terhentinya detak jantung janin. Ini bukan luka ringan," tegas dr. F.R. di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum memperdalam keterangan terdakwa terkait kelalaian dalam mengemudi, sementara hakim menginstruksikan terdakwa memberikan rincian kondisi kendaraan saat kejadian  termasuk fungsi rem, lampu, dan posisi kendaraan.


Sidang makin panas ketika pemilik kendaraan tossa, yang juga menjadi saksi, menyatakan bahwa kendaraan tersebut memang dalam kondisi tidak layak jalan.

Tossa itu memang sudah tidak bagus. Rem sering blong. Saya sudah tahu kondisinya," ujar saksi pemilik.

Keterangan itu diperkuat oleh saksi lain yang ikut menumpang tossa saat kejadian. Ia mengaku sempat merasakan gerakan tidak stabil pada kendaraan sesaat sebelum tabrakan.

Tossa itu goyang-goyang dan laju kendaraannya tidak terkendali. Seharusnya kendaraan itu tidak dipakai," ujarnya.

Suasana ruang sidang menjadi penuh haru saat korban dengan tegas menolak tawaran damai sebesar Rp30 juta dari pihak terdakwa. I.N.R. mengatakan, biaya perawatan kedua anaknya sudah mencapai sekitar Rp300 juta, sebagian besar berasal dari pinjaman pribadi.

Kalau hanya Rp30 juta, bagaimana saya menutup sisa biaya pengobatan anak saya? Saya tidak sanggup, saya tidak ridho," ucap I.N.R. dengan suara bergetar, disambut tangis keluarga di ruang sidang.

Majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai Pasal 310 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meski ada tawaran mediasi.

Mediasi itu pilihan, bukan kewajiban. Proses hukum tidak berhenti," tegas hakim.

Sidang ditutup dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan peninjauan bukti lanjutan. Putusan akan dijatuhkan setelah seluruh fakta hukum dinilai lengkap oleh majelis hakim.


Ilmiatun Nafia


Lebih baru Lebih lama