Diperiksa Kejati Sulteng, Soal Dugaan Fee Proyek dan Pungutan Ilegal, Wabup Parimo Belum Merespon

 

Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid, menjalani pemeriksaan tertutup oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng)/F-IST Google Gemini Ai.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Abdul Sahid, menjalani pemeriksaan tertutup oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Senin (17/11/2025). 


Pemeriksaan ini berlangsung secara maraton, diperkirakan selama kurang lebih 12 jam, dari pagi hingga sore hari.


Orang nomor dua di Kabupaten Parimo tersebut diperiksa terkait dugaan serius mengenai penyalahgunaan wewenang, yang meliputi beberapa isu:


Permintaan Fee Proyek: Abdul Sahid diduga meminta fee sebesar 10 persen kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Parimo.


Pungutan Tambang Ilegal: Terdapat dugaan keterlibatan dalam pungutan dari aktivitas tambang ilegal, dengan besaran Rp20 juta setiap dua minggu.


Intervensi Proyek: Pemeriksaan juga menyentuh dugaan intervensi terhadap proyek-proyek yang berada di dinas-dinas di bawahnya, termasuk permintaan proyek pembangunan sekolah.


Isu permintaan fee 10 persen ini mencuat ke publik tak lama setelah pasangan Erwin Burase – Abdul Sahid dilantik sebagai kepala daerah pada awal April 2025.


Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan SH MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.


“Iya benar. Terkait penyalahgunaan wewenang,” ujar Laode melalui pesan WhatsApp, Senin (17/11/2025) pukul 20.55 Wita.


Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Abdul Sahid belum memberikan tanggapan para awak media Konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui nomor WhatsApp 0811 453 xxx belum dibalas.***


Source : Kabar68.com





Lebih baru Lebih lama