Dulu Takut Razia, Sekarang Tenang: Kisah Penambang Rakyat Setelah Bermitra Dengan PT Timah


Sambar.id, Pangkalpinang || Upaya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus dilakukan. Salah satunya melalui penerapan sistem kemitraan antara penambang rakyat dan perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). 


Seperti yang dilakukan PT Timah Tbk yang melibatkan penambang rakyat di IUP Perusahaan melalui skema kemitraan dengan mitra usaha PT Timah yang berbadan hukum. Dengan skema ini, penambang rakyat bisa bekerja secara legal. 


Melalui sistem kemitraan ini, para penambang rakyat tidak lagi beroperasi secara ilegal. Mereka bisa menambang di IUP PT Timah melalui mitra usahanya, sehingga seluruh aktivitasnya berada dalam koridor hukum dan sesuai aturan. 


Sebelumnya, banyak penambang rakyat bekerja secara mandiri tanpa izin resmi, sehingga rawan terjaring operasi penertiban. Tak heran membuat mereka kerap ketakutan saat ingin bekerja.


Seperti yang diceritakan Faisal, penambang di Kawasan Rebo, Kabupaten Bangka yang mengatakan, sebelumnya dirinya menambang di IUP PT Timah tanpa izin, namun kerap mengalami kendala seperti razia, kesulitan menjual timah apalagi dalam beberapa bulan terakhir. 


Namun, kini setelah bergabung dengan perusahaan mitra usaha PT Timah dirinya bisa menambang dengan aman, lebih mudah untuk menjual timah dan tidak ada kekhawatiran. 


"Saya sudah lama nambang di sini, tapi baru beberapa waktu ini bermitra dengan CV mitra usaha PT Timah karena baru ada di sini. Saya tahu ini IUP PT Timah cuma dulu kan belum tahu bagiamana caranya. Sekarang sudah tahu dan sudah menjadi mitra," katanya. 


Faisal mengatakan, dengan menjadi mitra PT Timah dirinya selain lebih tenang tapi juga mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan imbal jasa penambangan timah karena langsung ditampung oleh CV mitra usaha PT Timah. 


"Dengan adanya CV mitra PT Timah di sini, pertama kita aman dan tenang bekerja, enggak takut-takut lagi ada razia. Kedua, setoran timah segar, karena biasanya kami harus antar ke kolektor cari yang mau beli, apalagi beberapa waktu lalu susah jual karena ada razia. Jadi kami double capeknya, sudah capek nambang masih harus cari pembeli. Ketiga, imbal jasa juga sesuai di sekitar Rp160.000 per kilo," kata Faisal beberapa waktu lalu. 


Ia melanjutkan, kini situasi berbeda semenjak ada mitra usaha PT Timah yang mengakomodir mereka. Pulang dari tambang, mereka sudah bisa mendapatkan imbal jasa hasil tambang karena mitra sudah menunggu. 


"Sekarang enggak perlu jual ke luar lagi karena begitu naik ke darat, langsung ada mitra yang nunggu, langsung dibayar imbal jasanya. Kita bisa langsung pulang ke rumah. Terus dari rumah kita sudah tenang mau kerja, enggak takut ada razia," ucapnya. 


Menurutnya, untuk bergabung dengan mitra PT Timah tidak lah sulit, asalkan berkomitmen untuk menjual hasil timah ke mitra yang nantinya akan disetorkan ke PT Timah. 


"Enggak sulit untuk bermitra dengan mitra usaha PT Timah, kita hanya di data saja, jual hasilnya ke mitra PT Timah. Tidak dipungut biaya sama sekali," katanya. 


Disinggung soal imbal jasa penambangan yang diterimanya, menurutnya nilai imbal jasa yang diberikan mitra usaha PT Timah Tbk masih sesuai dan menutupi biaya operasional mereka, namun minimal harus mendapatkan hasil 3kg bijih timah per hari 


"Karena saya kerja sendiri, nilam imbal jasa Rp160.000 ini masih bisa kalau hasilnya bisa di atas 3kg. Kalau penambang kan mau imbal jasa yang tinggi, kalau adanya ini masih lumayan masih bisa beli mainan untuk anak, beli keinginan istri," tutupnya. (*)

Lebih baru Lebih lama