Palopo // Sambar.id — Pelaksanaan sita eksekusi harta warisan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, kembali urung dilaksanakan. Ini merupakan penundaan kedua dalam satu bulan, di tengah aksi puluhan massa yang secara terbuka merintangi petugas.
Sejak pukul 08.00 WITA, Jalan Cakalang Baru dipadati sekitar 70–100 orang yang memasang spanduk penolakan eksekusi, menuding adanya mafia peradilan, serta melakukan orasi menggunakan pengeras suara. Massa juga membakar ban bekas dan meledakkan petasan berulang kali hingga suasana menegang.
Juru sita Pengadilan Agama (PA) Palopo yang dipimpin Asdar tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WITA untuk mengeksekusi tanah seluas 6.060 m² — termasuk SHM 471 m² atas nama Amiruddin Haring. Namun hingga pukul 16.00 WITA, eksekusi tidak dapat dilanjutkan. Polres Palopo meminta penundaan dengan alasan pertimbangan keamanan. Sekitar 50 personel terlihat berjaga, tetapi tidak melakukan pembubaran massa atau membuka akses bagi petugas pengadilan.
Panitera PA Palopo, Nasrah Arief, S.H., menyatakan kekecewaannya.
“Penundaan pertama seharusnya menjadi bahan evaluasi. Saat itu ada komitmen pengamanan hingga 100 personel, tetapi realisasinya jauh dari janji,” ujarnya.
Ia menegaskan pihak pengadilan akan berkoordinasi langsung dengan Polda Sulsel.
“Kami siap melaksanakan putusan inkrah, tetapi memerlukan jaminan pengamanan yang memadai,” kata Nasrah.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Palopo Kompol Jhon Paerunan menyebutkan personel yang tersedia hanya sekitar 50 orang.
“Atas pertimbangan keamanan, kami sarankan penundaan. Kami menghindari potensi benturan fisik di lapangan,” ujarnya.
Ahli Waris Hadir Dari Tahanan: “Kami Cari Keadilan, Bukan Keributan”
Kekecewaan lebih dalam datang dari pihak pemohon eksekusi. Kusmawati (42), satu dari tiga ahli waris yang kini menjadi terdakwa dan ditahan di Lapas Kelas IIB Palopo, hadir dengan pengawalan Kejaksaan dan TNI berkat izin majelis hakim.
Ia dan dua saudaranya dilaporkan oleh saudara kandung mereka, Amiruddin Haring, dalam perkara dugaan kekerasan bersama terhadap barang, penyerobotan tanah, dan memasuki rumah orang lain (Pasal 170 ayat (1) jo 406 ayat (1) jo 55 dan/atau 167 ayat (1) KUHP).
“Saya dan dua saudaraku ditahan karena memperjuangkan hak waris yang sudah diputus inkrah oleh MA. Kami merasa dikriminalisasi,” ujar Kusmawati dengan suara bergetar saat kembali menuju mobil tahanan.
“Kami datang hari ini berharap eksekusi dilakukan. Tapi lagi-lagi ditunda. Di mana kepastian hukum untuk kami?” lanjutnya.
Kuasa Hukum Soroti Ketidaksesuaian Kesepakatan Pengamanan
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ardianto Palla, S.H., menyayangkan ketidaksesuaian jumlah personel pengamanan dengan hasil rapat koordinasi sebelumnya.
“Sudah disepakati 100 personel. Kenyataannya jauh dari itu,” ujarnya.
Ardianto menegaskan bahwa keputusan menunda atau membatalkan eksekusi berada pada ketua pengadilan setelah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.
Ia menyebut penghadangan massa pada eksekusi 27 Oktober 2025 dan hari ini dapat memenuhi unsur Pasal 212, 216 KUHP, serta Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan yang hendak dieksekusi berasal dari perkara warisan 120/Pdt.G/2022/PA.Plp, yang telah melalui banding, kasasi (276 K/AG/2023), dan peninjauan kembali yang ditolak pada 2 Juli 2024, sehingga bersifat final dan mengikat.
Praktisi Hukum: “Ini Soal Wibawa Negara”
Rihal, praktisi hukum dari Unanda, menyebut peristiwa ini sebagai alarm serius.
“Ketika petugas pengadilan diusir, ban dibakar, dan petasan diledakkan di depan aparat tanpa tindakan tegas, maka wibawa negara sedang diuji. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi apakah putusan MA masih dihormati,” ujarnya.
Dampak Lebih Luas: Kepastian Hukum Dipertaruhkan
Gagalnya eksekusi putusan inkrah untuk kedua kalinya dikhawatirkan memperkuat persepsi bahwa penegakan hukum dapat dibelokkan tekanan massa. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, khususnya di bidang perdata.
PA Palopo menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan putusan inkrah sesuai prosedur, sambil menunggu jaminan pengamanan yang memadai dari aparat terkait.









