Para kepala desa di kabupaten Sukabumi merasa resah dengan adanya rencana pemotongan dana desa di tahun 2026



SUKABUMi
, SAMBAR.ID - Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi merasa resah dengan adanya rencana pemotongan anggaran dana desa hingga Rp40 Triliun di tahun 2026 atau sampai 64 persen.

Rencana tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Aturan tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, pada 22 Oktober 2025.


Kepala Desa di semua wilayah kab Sukabumi mengaku merasa keberatan dengan adanya rencana pemotongan dana desa sebesar Rp40 triliun yang akan digulirkan di tahun 2026.


Kalau dihitung-hitung pemotongannya bisa mencapai 64 persen di setiap desanya, kita merasa sangat keberatan. Di desa juga masih banyak kebutuhan-kebutuhan infrastruktur, baik kebutuhan-kebutuhan masyarakat juga banyak begitu kan,” Ungkapnya, ( 29/11/2025 ).


Para kades mengatakan kebijakan tersebut akan berimbas pada terhambatnya pembangunan di tingkat desa. Pasalnya, apabila kebijakan tersebut diberlakukan, maka rata-rata desa hanya memiliki anggaran sebesar Rp270 juta.


Selama ini juga yang belum adanya pemotongan saja banyak kekurangan di desa. Apalagi kalau berdampak ke atas pemotongan yang 60 persen. Kita masih ada PR pembangunan jalan lingkungan,katapang, lalu drainase, dan PJU masih banyak kebutuhan,” ungkapnya..


Para kades mengaku jika tidak menolak adanya program pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih, namun seharusnya tidak mengorbankan dana desa untuk pembangunannya.


Awalnya kan kami ketika ada program pembangunan gerai koperasi menyambut gembira. Pas ketika tahu bawa dana pembangunan itu dari dana desa kaget juga. Terus kita ini di desa bagaimana gitu,” ungkapnya.

Kades pun mengaku sejauh ini masih menunggu informasi mengenai rencana yang akan dilakukan oleh APDESI untuk menyikapi kebijakan tersebut. Menurutnya, adanya aturan tersebut mengkebiri undang-undang desa.


Semua sama merasa keberatan, artinya semangatnya mulai kendor. Sementara tuntutan banyak melalui Musrembang, dan Musdes, tapi tidak bisa terakomodir oleh dana desa di tiap RT masing-masing. Apa lagi ada pemotongan,” pungkasnya.


Hal senada juga diungkapkan oleh semua para kades, Beliau mengaku merasa resah dengan adanya rencana pemotongan anggaran dana desa di tahun 2026.


Kita menyayangkan kalaupun memang itu pemberlakuan dari pusat, sebaiknya ditinjau ulang,” ungkap para kades.

Beliau mengatakan jika pemerintah desa mendapatkan fakta buruk dengan rencana pemotongan dana desa tahun 2026.


Ini kita jadi momok yang menakutkan bagi kita. Soalnya pemotongan dana desa 64 persen itu jika konfersikan rata rata hanya menerima di kisaran kurang lebih Rp270 juta, ini akan terjadi selama 6 tahun,” ungkapnya.


Ini tolong dipikirkan sepertinya kebijakan ini sangat-sangat tidak adil kepada para desa yang tidak menerima manfaat pembangunan gerai koperasi itu sendiri,” pungkasnya.



( U M )

Lebih baru Lebih lama