Proyek tersebut mencakup pemasangan paving, pembangunan pagar, serta penataan area parkir di halaman depan Bappeda Donggala.
Sarif mengakui adanya kerusakan pada bagian pengecoran beton yang belum mengeras ketika dilintasi kendaraan besar sehari setelah pekerjaan dilakukan.
“Di Bappeda itu memang kemarin belum kami nyatakan selesai karena betonnya belum keras. Besoknya sudah ada mobil berkapasitas besar yang masuk, sehingga pekerjaan yang dicor kemarin sore langsung rusak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan penyedia untuk melakukan perbaikan total pada titik-titik yang bermasalah.
“Kami sudah perintahkan penyedia untuk mengerjakan ulang bagian yang rusak. Akan dicor ulang sesuai RAB. Item lain juga akan kami benahi secepatnya sampai akhir Desember,” tegas Sarif.
Sarif menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan skema Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai sekitar Rp 500 juta, meliputi tiga item pekerjaan: Pembangunan pagar, Pemasangan paving.
Ia memastikan seluruh item masih dalam tahap pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab penyedia jika ditemukan ketidaksempurnaan.
“Saya akan cek kembali dan perintahkan perbaikan pada titik-titik yang kempes. Intinya, pekerjaan ini masih dalam proses pemeliharaan,” tutupnya.
Sorotan Publik Sebelumnya
Sebelumnya, pekerjaan rehabilitasi halaman Bappeda Donggala menuai kritik lantaran beberapa bagian dinilai dikerjakan tidak rapi. Paving belum memiliki cor penahan, pagar dan teras tidak rata, serta beberapa timbunan terlihat belum merata — memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan dinas teknis.
Upaya konfirmasi awal kepada PPTK dan pelaksana sempat tidak mendapat respons, sebelum akhirnya klarifikasi resmi diberikan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Proyek
Proyek APBD ini wajib mengikuti ketentuan:
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 7 ayat (1)
Seluruh pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Setiap pekerjaan wajib sesuai spesifikasi dan kontrak.
Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018
Menegaskan tanggung jawab pengawasan kualitas konstruksi di lapangan oleh PPTK.
Jaksa Agung RI: Tidak Ada Ruang Main Proyek
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali memperingatkan tegas bahwa kejaksaan tidak akan mentolerir praktik penyimpangan proyek pemerintah — baik APBD maupun APBN.
“Penegakan hukum harus berjalan bersih, objektif, dan bebas dari intervensi,” tegasnya.
Amanat ini memperkuat fungsi pengawasan kejaksaan terhadap seluruh pekerjaan konstruksi yang dibiayai negara.
Presiden Prabowo: Laporkan, Siarkan, Jangan Diam!
Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan pesan keras dalam Sidang Tahunan MPR RI (15 Agustus 2025):
“Jangan menghalang-halangi penegakan hukum dan jangan melindungi potensi pelanggaran.”
Pesan itu ditegaskan kembali dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila (2 Juni 2025):
“Kalau ada yang melanggar, laporkan! Kalau ada bukti, siarkan! Jangan diam!”
Amanat Presiden dan Jaksa Agung menjadi pengingat bahwa pengawasan publik atas proyek pemerintah adalah bagian dari menjaga integritas negara. (Abubakar)







.jpg)
