Sambar.id, Donggala || Perseteruan Antara Ahli waris Almarhum Asing Alias Yansen Saputra sekarang Dalam Proses hukum pidana yang Berdasarkan dua laporan yang di disampaikan oleh saudara Andriani terkait dengan dugaan penyerobotan tanah yang terletak di Dusun Kabuti kelurahan Ganti kecamatan Banawa.
Laporan ke dua terkait penggelapan rumah yang di lakukan oleh Toni Sahputra alis Tiong. Itu sementara bergulir di Polres Donggala. Kami yakin dan percaya bahwa Polres Donggala akan bertindak dan bersikap Obyektif menangani perkara yang sementara bergulir ini ,ujar M Fiqri.
Terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Chaves anak dari saudara Tiong, itu sudah putus kemaren dan memenangkan pihak kami atau anak anak dari bapak Asing selaku para tergugat. Memenangkan dengan menolak gugatan perdata yang diajukan oleh saudara Chaves.
Ini menunjukkan proses hukum kita berjalan dengan baik, terus kedua menunjukkan bahwa posisi klien kami dalam hal ini ahli waris dari saudara Asing itu dalam posisi benar, makanya gugatannya dianggap cacat formil dan dinyatakan tidak dapat di terima oleh Pengadilan Negri Donggala.
Kedepan ini para ahli waris sedang menyiapkan dua calon laporan dugaan pidana yang baru yang mungkin akan disampaikan di bulan ini di Polres Donggala terkait dengan hal yang sama itu penyerobotan lahan kebun yang ada di desa Salumpaku kecamatan Banawa Selatan kabupaten Donggala.
Dan juga dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara Chaves terhadap ahli waris dari saudara asing atas nama saudara Nobel. Sementara kami kaji untuk kami jadikan sebagai laporan polisi di Polres Donggala, dan ada rencana dari ahli waris terkait dengan penguasaan,
penyerobotan dan penggelapan yang dilakukan oleh keluarga Tiong untuk kami juga lakukan gugatan perdata di Pengadilan Negri Donggala. Jadi putusan kemaren Nobel dan Andriani memenangkan perkara ini. Dan untuk sementara ini kami berproses di Kepolisian Polres Donggala terkait dugaan penyerobotan lahan dan dugaan penggelapan rumah,
Semoga dalam waktu dekat Polres Donggala dapat meningkatkan statusnya yang masuk dalam proses penyidikan. Adapun rumah yang digelapkan berada di jalan Petalolo no 102 kelurahan Boya.Pungkas Moh. M. Fikri.(Abubakar)






.jpg)
