Sambar.id, Batam – Aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan PT SUG (Sarana Usaha Gemilang) di kawasan Taiwan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, mulai tercium publik. Kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan tanah itu disinyalir belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Pantauan di lapangan, Jumat (31/10/2025) siang, terlihat sejumlah alat berat seperti ekskavator dan dump truck beroperasi di lokasi. Aktivitas itu berlangsung sejak siang hingga malam hari dalam beberapa pekan terakhir. Material tanah hasil galian tampak diangkut menggunakan truk besar menuju beberapa titik penimbunan di Bengkong dan Tanjung Uma.
Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan proyek atau dokumen resmi seperti UKL-UPL maupun AMDAL. Sejumlah dump truck roda 10 juga kedapatan beroperasi tanpa penutup terpal, menyebabkan material tanah berceceran di jalan. Lumpur dan debu yang ditimbulkan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan warga sekitar.
Saat dikonfirmasi, Boyang, yang mengaku sebagai pengawas lapangan, membenarkan bahwa kegiatan itu dilakukan oleh PT SUG. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail soal perizinan.
“Saya baru seminggu kerja di sini. Kami dari PT SUG, untuk izin silakan tanya langsung ke kantor atau ke Pak Dani. Tanah ini dikirim untuk penimbunan di Bengkong dan Tanjung Uma. Kami kerja dua shift, siang sampai pagi,” ujar Boyang kepada wartawan.
Sementara itu, Dani, yang disebut sebagai pihak perusahaan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki izin lengkap.
"Izin kita lengkap, silakan cek ke BP Batam,” kata Dani singkat melalui sambungan seluler.
Jika benar belum mengantongi izin resmi, aktivitas cut and fill tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Lebih jauh, apabila material tanah hasil galian digunakan atau dijual ke proyek lain, maka kegiatan itu termasuk kategori penambangan galian C. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021, kegiatan semacam ini wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dari Dinas ESDM Provinsi Kepri serta dokumen pengangkutan dan penjualan resmi.
Tanpa izin tersebut, pengangkutan material tanah dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
Dugaan aktivitas cut and fill ilegal oleh PT SUG di kawasan Taiwan Nongsa bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya nyata: lingkungan rusak, jalanan berlumpur, dan debu beterbangan yang mengganggu pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya mengonfirmasi BP Batam, Dinas ESDM Kepri, serta aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas ilegal ini.
Reporter : Guntur Harianjda
Editor : Redaksi Sambar.id






.jpg)
