Sambar.Id, Palu, Sulteng - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UIN Datokarama Cabang Palu resmi memberhentikan salah satu pengurusnya, Muh. Tawwab, dari jabatannya sebagai Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPKPK).
Keputusan tersebut dikeluarkan HMI Komisariat UIN Palu secara resmi melalui surat pemecatan pada Senin (1/12/2025).
Pemecatan dilakukan setelah Tawwab terbukti merangkap jabatan sebagai Ketua DPW Perisai Syarikat Islam Sulawesi Tengah.
HMI menyatakan bahwa rangkap jabatan tersebut melanggar AD/ART organisasi, tepatnya Bagian VI Pasal 7 poin 1.
“Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku,” tertulis dalam surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum HMI Komisariat UIN Datokarama Palu, Sahrum Rero.
Pihak komisariat menyampaikan bahwa keputusan ini telah melalui proses sesuai aturan organisasi.
Pemecatan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengurus HMI agar mematuhi ketentuan dan tidak merangkap jabatan di organisasi lain.
Surat pemecatan tersebut telah disampaikan kepada Muh. Tawwab dan diharapkan dapat ditaati sebagaimana mestinya.**







.jpg)
