Lagi, Kejati Sulteng Sita Dua Bidang Tanah di Maros Miilik Eks Kades Tamainusi

CAPTION : Lagi Penyidik Kejati Sulteng menyita aset milik eks Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Morowali Utara (Morut) AH/F-IST LBH


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyita aset milik eks Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Morowali Utara (Morut), Ahlis. 


Aset yang disita kali ini berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Kurrusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (11/12/2025).


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, membenarkan penyitaan aset tanah tersebut.


"Iya betul, Kamis (11/12/2025), penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan terkait perkara CSR Tamainusi berupa dua bidang tanah di kawasan perumahan strategis yang terletak di Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Laode.


Ia menerangkan bahwa masing-masing bidang tanah tersebut memiliki luas 72\,m^2, dan penyitaan dilakukan berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.




Lebih jauh, Laode Sofyan menambahkan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus CSR Tamainusi. 


Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng juga telah menyita aset lain milik Ahlis (AH-Mantan Kades Tamainusi). Aset yang disita mencakup satu unit mobil mewah dan satu unit rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar. 


Hal tersebut berdasarkan bukti kwitansi pembelian, rumah di Tallasa City tersebut ditaksir seharga Rp 1,2 Miliar.***

Lebih baru Lebih lama