Rusak Hutan dan Mangrove, Tambang Pasir Ilegal Batam Diminta Ditindak Tegas


Sambar.id, Batam — Aktivitas tambang pasir ilegal di Kota Batam kian mengkhawatirkan. Penambangan tanpa izin marak terjadi di wilayah Nongsa dan Batu Besar tanpa pengawasan dan penindakan tegas dari instansi terkait.

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyebut pembiaran ini berpotensi menimbulkan bencana lingkungan. Dampak penambangan ilegal sudah terlihat, mulai dari hutan gundul, mangrove ditimbun, hingga kubangan besar di sejumlah lokasi.

“Jangan tunggu bencana baru saling menyalahkan. Kerusakan lingkungan ini akibat ulah manusia,” kata Ismail, Minggu (14/12/2025).

Ia juga menyoroti dugaan adanya oknum penegak hukum yang membekingi aktivitas tambang pasir ilegal itu. Menurutnya, kondisi ini mencederai penegakan hukum dan menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Ismail menegaskan mencari rezeki tidak dilarang. Namun, aktivitas ekonomi tidak bisa dibenarkan jika dilakukan dengan cara merusak lingkungan dan menabrak aturan yang berlaku.

Ia mendesak Wali Kota Batam segera membentuk tim khusus untuk menertibkan seluruh tambang pasir, batu, serta pekerjaan penimbunan tanpa izin. Penindakan tegas, termasuk penyitaan alat berat, dinilai perlu dilakukan.

Secara hukum, aktivitas tambang pasir ilegal itu melanggar Undang-Undang Minerba dan regulasi perlindungan lingkungan hidup. Penggalian tanpa kaidah teknis berisiko menimbulkan longsor dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Ismail juga meminta aparat penegak hukum menelusuri keterlibatan oknum, baik melalui Propam di internal kepolisian maupun POM di lingkungan TNI.

Ia berharap Dirkrimsus Polda Kepri segera turun tangan. Langkah cepat dan tegas dinilai penting untuk menghentikan praktik tambang ilegal sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari instansi terkait untuk menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal itu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Ismail menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata. Aparat diminta mengusut aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal itu agar penegakan hukum memberi efek jera.(Gh)

Lebih baru Lebih lama