Wajib Tahu! Galang Dana Bencana Wajib Kantongi Izin Resmi, Salah Langkah Bisa Kena Sanksi


Sambar.id//Bekasi
- Aksi solidaritas penggalangan dana untuk korban bencana alam marak dilakukan, baik oleh komunitas, organisasi, hingga perorangan. Namun, di balik semangat kemanusiaan tersebut, terdapat aturan hukum ketat yang wajib dipatuhi. Panitia atau individu yang menggalang dana tanpa izin resmi dari pemerintah berpotensi menghadapi sanksi dan penghentian kegiatan.


Pemerintah menegaskan, legalitas kegiatan pengumpulan sumbangan adalah kunci untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dana donasi yang terkumpul.


Dasar Hukum dan Otoritas Pemberi Izin


Regulasi utama yang mengatur kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.


Siapa yang berwenang memberikan izin? Skala penggalangan dana menentukan instansi mana yang harus dituju:


 1. Menteri Sosial (Kemensos): Untuk kegiatan penggalangan dana yang berskala nasional atau lintas provinsi.


2.Gubernur: Untuk penggalangan dana yang lingkupnya satu provinsi.


3.Bupati/Wali Kota: Untuk penggalangan dana yang lingkupnya kabupaten/kota.


Secara teknis di lapangan, proses perizinan sering dikoordinasikan melalui Dinas Sosial setempat atau BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), terutama jika berkaitan dengan tanggap darurat bencana.


Pengecualian Terbatas dan Konsekuensi Hukum


Terdapat pengecualian terbatas untuk kegiatan yang bersifat internal, seperti pengumpulan dana di lingkungan adat, organisasi terhadap anggotanya, atau kantor terhadap pegawainya, yang diatur secara internal oleh pimpinan setempat.


Namun, di luar pengecualian itu, konsekuensi hukum menanti bagi yang abai terhadap regulasi:


​"Panitia atau perorangan yang melakukan penggalangan dana tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi atau kegiatannya dapat dihentikan oleh pihak berwenang," demikian bunyi peringatan dari pihak terkait.


Selain masalah izin, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana donasi juga TIDAK DIBENARKAN. Hal ini karena berpotensi besar disalahgunakan dan dapat menjadi celah jerat hukum bagi pelakunya. Dana donasi harus ditampung dalam rekening yang jelas dan terpisah, serta dilaporkan secara transparan.


Oleh karena itu, bagi setiap inisiatif penggalangan donasi bencana alam, mengurus perizinan adalah langkah awal yang krusial. Tujuannya adalah memastikan kegiatan mereka legal dan donasi yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada publik dan penerima manfaat.


Penulis : hafidz Al Fajri

Lebih baru Lebih lama