Sambar.id Karawang — Keberadaan kandang ayam di wilayah Pellam, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Pasalnya, aktivitas peternakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kualitas hidup warga, terutama saat masa panen.
Kandang ayam yang diketahui berjumlah sekitar 13 unit itu berlokasi sangat dekat dengan pemukiman warga. Akibatnya, warga kerap menghadapi ledakan populasi lalat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan tersebut. Kondisi ini dikeluhkan karena mengganggu kenyamanan sekaligus dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah melalui UU Nomor 41 Tahun 2014, ditegaskan bahwa kegiatan peternakan wajib memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan, serta Permentan Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 dan Permentan Nomor 31 Tahun 2014, secara jelas mengatur ketentuan jarak kandang ayam dari pemukiman warga, yakni minimal 500 meter dari pagar terluar pemukiman. Aturan ini bertujuan mencegah pencemaran udara, air, serta penyebaran kotoran dan penyakit.
Namun, berdasarkan keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dengan aturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kandang ayam berdempetan langsung dengan rumah warga.
“Kandang ini malah sangat dekat dengan pemukiman. Setiap panen, lalat sangat banyak dan itu membuat kami resah. Saya khawatir ke depan bisa membawa penyakit kalau tidak ditangani dengan baik,” ujarnya kepada awak media.
Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa selama ini memang ada pemberian bantuan kepada sebagian warga sebesar Rp10.000 per orang. Namun, tidak semua warga menerima bantuan tersebut.
“Jangankan uang obat lalat, kami tidak pernah diberi apa-apa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kandang maupun instansi terkait mengenai keluhan warga tersebut.
Laporan: AL









