Sambar.id MAKASSAR, – Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Afif Siraj dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan secara resmi menyatakan keberatan dan keraguan atas keterangan ahli yang dihadirkan oleh Polda Sulteng dalam konferensi pers, Sabtu, 17 Januari 2026, di jln.Topaz Raya Panakkukang Kota Makassar terkait kematian Afif Siraj. PBHI menilai terdapat banyak ketidaksinkronan antara fakta fisik di lapangan dengan kesimpulan medis yang disampaikan.
Afif Siraj ditemukan meninggal dunia pada 20 Oktober 2025 di sebuah Ruko di Jalan Padat Karya, Palu, dalam posisi tengkurap dan terdapat darah di lantai. Sebelumnya, korban sempat melakukan video call dengan keluarga dan memperlihatkan kondisi tubuh yang penuh luka lebam serta luka robek.
Kejanggalan Temuan Medis vs Fakta Lapangan PBHI Sulsel menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap menyesatkan opini publik:
Penyebab kematian, Ahli Forensik menyatakan korban meninggal akibat serangan jantung mendadak (pembengkakan jantung seberat 650 gram). Namun, ahli tidak menjelaskan keterkaitan luka-luka fisik (luka robek di pelipis, lebam di mata, luka lecet di bibir, dan memar di lengan) dengan penyebab kematian tersebut.
Independensi Ahli: PBHI mempertanyakan status “Ahli Independen” (Dr. Nur Rafni Rafid) yang dihadirkan Polda Sulteng. Menurut PBHI, ahli independen seharusnya diajukan oleh keluarga korban untuk perbandingan, bukan oleh pihak penyidik. Selain itu, ahli tersebut diduga hanya terlibat pada otopsi organ luar, bukan organ dalam.
Dugaan Penghilangan Barang Bukti Digital: Terdapat aktivitas mencurigakan pada ponsel korban. Meski ponsel dalam penguasaan penyidik dan disebut terkunci kata sandi, akun WhatsApp korban terpantau “keluar” dari grup keluarga pada 25 November 2025. PBHI menduga ada upaya oknum tertentu menghapus jejak komunikasi almarhum.
Fakta bahwa kondisi korban di TKP ditemukan dalam keadaan berantakan, termasuk penutup kloset yang patah dan adanya laporan warga mengenai suara teriakan minta tolong, tidak sinkron dengan kesimpulan kematian “alami” akibat penyakit jantung.
Pernyataan Sikap Tim Kuasa Hukum
Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga, menyatakan bahwa kematian seseorang bukan semata peristiwa medis, melainkan peristiwa hukum yang harus bebas dari keraguan dan konflik kepentingan. Atas dasar tersebut, PBHI Sulsel menyatakan sikap:
Mendesak Polda Sulteng untuk terus melanjutkan penyelidikan dan tidak mengabaikan fakta-fakta kekerasan fisik hanya berdasarkan keterangan ahli yang diragukan.
-Mendesak Mabes Polri untuk melakukan audit independen terhadap seluruh proses forensik dan digital forensik yang telah dilakukan.
-Transparansi Publik: Mendesak pembukaan metodologi pemeriksaan dan dasar ilmiah yang digunakan para ahli secara transparan kepada keluarga dan publik.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini ditutup begitu saja dengan narasi serangan jantung, sementara bukti fisik menunjukkan adanya dugaan penganiayaan berat sebelum korban wafat,” tegas perwakilan PBHI Sulsel.
Red.










