SAMBAR.ID || Sukabumi - Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berlokasi di Blok Ciranji dan Pasir Gombong, Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, lagi-lagi diduga beroperasi kembali secara diam-diam pasca terjadinya penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi beberapa waktu lalu sehingga ditetapkannya tersangka dan telah dilakukan vonis oleh Pengadilan Negeri Cibadak.
Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media ke lokasi PETI, ditemukan tumpukan material (batuan) hasil penambangan yang diduga dilakukan kegiatan operasinya di malam hari. Senin (5/1/2026).
Batuan (material) hasil penambangan tersebut kemudian diolah dilokasi berbeda yaitu di Kp. Ciranji, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak.
Hasil investigasi awak media diduga ditemukan beberapa nama yang turut terlibat dalam kegiatan PETI tersebut, diantaranya berinisial Y, Ad, H, N, J, A.B, H alias B, A, dan D.L.
Adapun yang diduga sebagai pemilik lahan tambang atau penyedia lahan yaitu berinisial T, U.A, S, Ap, D.L,dan N.
E. Suhendi, Ketua KPK-Jabar Setda Kabupaten Sukabumi, turut menyoroti kegiatan PETI tersebut.
Dirinya mengungkapkan, bahwa kegiatan penambangan emas tanpa mengantongi izin yang resmi dari pihak terkait tentunya merupakan perbuatan melawan hukum.
Dasar hukum yang mengatur tambang ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
Selanjutnya, Pasal 158 menetapkan ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga badan usaha atau entitas yang terlibat dalam penambangan ilegal.
Lebih lanjut, Pasal 161 UU Minerba memperluas cakupan sanksi hukum terhadap pihak yang tidak secara langsung melakukan penambangan, tetapi terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal.
Hal ini mencakup pihak-pihak yang menampung, memproses, memurnikan, mengangkut, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari sumber yang memiliki izin resmi.
Dengan demikian, baik pelaku utama maupun pihak pendukung dalam sistem distribusi tambang ilegal dapat dikenakan sanksi hukum yang sama beratnya. Pungkasnya.
(Redaksi)










