YAMMI Sulteng menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta dan siap menyeret sang jenderal ke Divisi Propam Mabes Polri/F-IST.
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang menyebut tidak ada aktivitas tambang ilegal di Poboya berbuntut panjang.
Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta dan siap menyeret sang jenderal ke Divisi Propam Mabes Polri.
Fakta vs Pernyataan Aparat
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, S.H., mengaku terkejut dengan klaim Wakapolda pada Rabu (14/1/2026). Menurutnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya:
Laporan PT CPM Diabaikan: PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang konsesi sah dilaporkan telah berulang kali melapor ke Polda Sulteng terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), namun minim penindakan.
Laporan Gubernur ke Pusat:
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, bahkan telah melaporkan masifnya tambang ilegal Poboya langsung ke Menteri Lingkungan Hidup pada 13 Januari 2026 karena dinilai berbahaya dan memakan korban jiwa.
DPRD Sebut Kejahatan Terorganisir: Komisi III DPRD Sulteng sebelumnya telah melabeli aktivitas tersebut sebagai kejahatan yang sistematis.
Soroti "Buta" Terhadap 850 Ton Sianida
YAMMI Sulteng juga mempertanyakan pengakuan Wakapolda yang mengaku tidak tahu soal peredaran sianida. Data investigasi JATAM Sulteng menunjukkan sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun untuk pengolahan emas di Poboya.
"Angka sebesar itu tidak mungkin luput dari pengawasan aparat, kecuali ada upaya sistematis untuk menutup mata," tegas Africhal.
Siap Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Africhal menilai ada indikasi kuat perlindungan (backing) terhadap praktik illegal mining. Ia menegaskan bahwa tugas kepolisian adalah menegakkan hukum, bukan justru melempar tanggung jawab kepada perusahaan pemegang konsesi.
"Kami akan melaporkan Wakapolda Sulteng ke Propam Mabes Polri agar dilakukan investigasi menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan," pungkasnya.***
Source : Deadlinenews.com








