SAMBAR.ID | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari berinisial RH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). RH langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis sore.
Pantauan di lokasi, Kamis (5/3/2026), suasana sempat memanas saat RH digiring keluar dari lobi kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. RH tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, yang membalut kemeja cokelat muda dan celana panjang abu-abu.
Dengan tangan terborgol erat, RH sempat menghentikan langkahnya di hadapan awak media. Sambil mengangkat kedua tangannya yang terikat borgol logam, ia meluapkan kekecewaannya.
"Saya kecewa dengan Kejaksaan ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu buat saya, tidak memberikan sedikit pun untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya, kriminalisasi ini!," teriak RH sebelum akhirnya dipaksa masuk ke dalam mobil tahanan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus.
"Pada hari ini, hari Kamis tadi kurang lebih pukul lima, bertempat di Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka inisial RH dalam perkara korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun anggaran 2023 sampai 2024," ujar Fahmi kepada wartawan.
Berdasarkan hasil audit tim kejaksaan, ditemukan kerugian negara yang cukup signifikan dalam tata kelola keuangan Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.
"Estimasi kami kerugiannya sebesar Rp394.861.618 sebagaimana hasil dari audit yang kami punya dari keuangan desa ini terkait anggaran 2023 sampai 2024," jelas Fahmi merinci angka kerugian tersebut.
Saat ditanya mengenai aliran dana hasil korupsi tersebut, Fahmi menyebutkan bahwa uang tersebut diduga kuat digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
"Yang dia sampaikan untuk keperluan pribadinya. Nanti kita lebih dalami lagi nanti lebih lanjut seperti apa di persidangan ya rekan-rekan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Fahmi menyebut ancaman hukuman bagi tersangka minimal 4 tahun penjara. Untuk proses hukum lebih lanjut, RH kini mendekam di Lapas Warungkiara.
"Terhadap tersangka RH dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai hari ini," tegas Fahmi.
Pihak Kejari juga menegaskan bahwa kasus ini masih terus berkembang. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak perangkat desa, Fahmi memberikan sinyal hijau.
"Untuk sementara nanti kita masih pengembangan juga, nanti lebih lanjutnya kami informasikan," pungkasnya.
(Hans_Red*)





.jpg)





