Diduga Mafia Cut and Fill Beroperasi Malam Hari, Pengawasan BP Batam dan APH Dipertanyakan


Sambar.id, Batam, Kepri —
Aktivitas pemotongan dan pengerukan lahan (cut and fill) berskala besar diduga tanpa izin lengkap berlangsung secara terbuka di Jalan Ponegoro, tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Tamiang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Rabu 4 Februari 2026


Pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya tiga unit alat berat excavator merek Kobelco beroperasi intensif, bahkan hingga malam hari. Ironisnya, di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan proyek, keterangan perizinan, maupun informasi resmi terkait dasar hukum pelaksanaan pekerjaan tersebut.


Aktivitas cut and fill berskala besar bukan sekadar pekerjaan teknis. Kegiatan ini memiliki potensi dampak serius terhadap stabilitas tanah, sistem drainase, lingkungan sekitar, serta kepentingan publik, sehingga secara hukum wajib memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan hidup.


Berpotensi Melanggar Regulasi Lingkungan dan Tata Ruang


Secara normatif, kegiatan tersebut beririsan langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


Regulasi ini mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki Persetujuan Lingkungan, baik berupa AMDAL maupun UKL-UPL.


Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, hingga sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Selain itu, perubahan kontur dan pemanfaatan lahan juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 


Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dapat dikenai pidana penjara hingga 3 (tiga) tahun serta denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada tingkat dampak yang ditimbulkan.


Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 


Ketentuan ini menjadi relevan apabila aktivitas cut and fill dilakukan tanpa izin dan menimbulkan dampak lingkungan.


Pengawasan Dipertanyakan


Berlangsungnya kegiatan alat berat secara terang-terangan di kawasan strategis memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan BP Batam, Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH). 


Publik menilai, aktivitas berskala besar semacam ini tidak mungkin luput dari pantauan apabila mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas kegiatan, kelengkapan izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. 


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, meskipun dugaan tersebut tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian resmi dari pihak berwenang.


Desakan Masyarakat


Masyarakat sekitar mendesak agar dilakukan penghentian sementara aktivitas, disertai pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, serta penegakan hukum yang adil dan transparan. 


Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, mengedepankan kepentingan publik, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.


Hak Jawab


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Aparat Penegak Hukum, maupun pihak pelaksana kegiatan untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait pemberitaan ini.


Laporan: Guntur


Lebih baru Lebih lama