Sambar.id BATAM — Peredaran rokok diduga ilegal merek Rave bikin geger. Produk tanpa pita cukai itu ditemukan dijual bebas di kios pinggir jalan kawasan Nagoya dan Bengkong, Jumat (20/2/2026). Harganya mencolok: hanya Rp10 ribu per bungkus.
Temuan di lapangan menunjukkan sebagian kemasan polos tanpa pita cukai resmi. Padahal, pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang wajib dilekatkan pada setiap produk hasil tembakau yang beredar di Indonesia. Indikasinya kuat: ada dugaan pelanggaran hukum.
Varian yang dijual pun lengkap — Bold, Menthol, hingga Full Flavor — dipajang terbuka di lapak kecil. Namun tak terlihat label distributor maupun informasi legalitas produk.
Sejumlah pedagang mengaku hanya sebagai perantara.
“Kami cuma jual, barang datang sudah begitu,” ujar salah satu penjual singkat. Ia mengaku tidak mengetahui asal barang.
Penjual lain menyampaikan hal serupa. Rokok tersebut, katanya, diperoleh dari pemasok tanpa pernah dicek status cukainya. Faktor harga murah membuat produk cepat terserap pasar.
Regulasi Tegas
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995)
Pasal 29 ayat (1): setiap barang kena cukai yang beredar wajib dilekati pita cukai sebagai tanda pelunasan.
Pasal 54: menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55 huruf b: setiap orang yang menyimpan atau menguasai barang kena cukai ilegal juga terancam pidana dengan sanksi serupa.
Selain itu:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.04/2022 tentang Pengelolaan Pita Cukai
menegaskan kewajiban pelekatan pita cukai asli pada hasil tembakau sebelum diedarkan.
PMK Nomor 66/PMK.04/2018 jo. perubahannya
mengatur tata cara pengawasan dan penindakan barang kena cukai ilegal oleh Bea dan Cukai.
Bea Cukai Batam Jadi Sorotan
Sorotan publik kini mengarah ke Bea Cukai Batam sebagai otoritas pengawasan di wilayah tersebut. Instansi ini memiliki kewenangan intelijen, penindakan, hingga penyitaan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Pengamat menilai langkah cepat dan terukur sangat mendesak. Tanpa operasi penertiban serius, distribusi rokok ilegal berpotensi semakin meluas dan membentuk jaringan pasok yang lebih sulit dilacak.
Ancaman Nyata
Praktik rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya berlapis:
Merugikan penerimaan negara dari sektor cukai
Merusak persaingan usaha industri rokok legal
Membahayakan konsumen karena mutu produk tidak terjamin
Membuka ruang ekonomi gelap di tingkat distribusi
Jika pengawasan terus longgar, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan menjalar ke lebih banyak titik penjualan di Batam.
Penindakan tegas kini menjadi kunci — sebelum praktik ini kian tak terkendali. (Guntur)
Jika Anda ingin, saya bisa buat versi headline lebih menggigit atau versi investigatif lebih tajam.(Guntur)




.jpg)







