Dugaan Kasino Ilegal dan Peredaran Mikhol di Belakang Nagoya Foodcourt Berkedok Cafe, APH–Bea Cukai Diminta Bertindak Tegas


Sambar. Id Batam, Kepulauan Riau — Dugaan praktik perjudian berkedok kasino kembali mencuat di Kota Batam. Tim investigasi menemukan sebuah lokasi yang diduga kuat menjalankan aktivitas kasino ilegal di kawasan belakang Nagoya Foodcourt, tepatnya di sekitar area City Hunter, Kecamatan Lubuk Baja.


Lokasi tersebut terpantau beroperasi secara tertutup tanpa papan nama usaha, tanpa informasi perizinan, serta tanpa identitas pengelola yang jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasionalnya, termasuk pengawasan dari instansi berwenang.


Diduga Satu Jaringan Judi dan Kasino di Batam


Berdasarkan keterangan sejumlah sumber masyarakat sekitar, lokasi tersebut diduga berada dalam satu jaringan pengelolaan dengan beberapa titik perjudian lain di Batam. 


Jaringan ini disebut-sebut mengoperasikan berbagai bentuk perjudian, mulai dari kasino, judi meja ikan (Gelper), hingga mesin permainan yang beroperasi di sejumlah billiard center.


Meski informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, kuatnya kesamaan pola operasional, sistem tertutup, serta minimnya transparansi perizinan menambah dugaan adanya praktik perjudian terorganisir yang berjalan secara masif.


Sorotan Peredaran Minuman Beralkohol (Mikhol/Minol)


Selain dugaan aktivitas kasino, lokasi tersebut juga disinyalir menyediakan dan mengedarkan minuman beralkohol (mikhol/minol) tanpa izin resmi. Tidak ditemukan informasi izin penjualan minuman beralkohol, baik izin SIUP-MB maupun rekomendasi dari instansi terkait.


Apabila terbukti, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan:

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol


Permendag Nomor 20 Tahun 2014 jo. Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol


Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, denda, serta pidana sesuai ketentuan daerah dan pusat.


Dugaan Pelanggaran Hukum Perjudian


Jika dugaan aktivitas kasino tersebut terbukti, maka pengelola berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda

Pasal 303 bis KUHP, bagi pihak yang turut serta, menyediakan tempat, atau sarana perjudian

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan seluruh bentuk perjudian dilarang di Indonesia


Sorotan Kepabeanan dan Bea Cukai


Tidak kalah penting, keberadaan mesin kasino, mesin judi, maupun peralatan permainan elektronik juga patut diduga melanggar:


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan


Apabila mesin-mesin tersebut masuk tanpa dokumen kepabeanan resmi, Bea dan Cukai berwenang melakukan penyitaan, pengenaan denda, hingga pidana penjara terhadap pihak yang bertanggung jawab.


Desakan Penegakan Hukum


Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, serta Bea dan Cukai Batam untuk segera mengambil langkah tegas berupa:


Penyelidikan menyeluruh dan transparan


Pemeriksaan legalitas izin usaha, izin minol, serta asal-usul mesin permainan


Penindakan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran


Langkah tegas dinilai penting guna menjaga kepastian hukum, melindungi masyarakat dari dampak sosial perjudian dan miras ilegal, serta mencegah Batam menjadi lokasi subur praktik kasino dan judi terselubung.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum maupun Bea dan Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional.(Guntur) 

Lebih baru Lebih lama