JPU Ungkap Skema Suap Berkedok Yuridis dan Penggunaan Perusahaan Boneka dalam Perkara Marcella Santoso dkk


Sambar.id Jakarta, 11 Februari 2026 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap sejumlah fakta krusial dalam persidangan perkara dugaan suap hakim dan perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2).


Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa seluruh alat bukti berupa catatan serta percakapan digital yang diajukan di persidangan telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa. Pengakuan tersebut memperkuat konstruksi perkara yang tengah diurai di hadapan majelis hakim.


Fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk kemudian diteruskan kepada seorang hakim. Namun, JPU menilai praktik tersebut bukan sekadar suap konvensional.


“Ini bukan suap biasa. Skema tersebut sengaja dibungkus dengan konstruksi yuridis agar tampak sah secara hukum, padahal substansinya adalah upaya penyuapan,” tegas Andi Setyawan.


Persidangan juga menyoroti ketidaksinkronan signifikan terkait jumlah dana yang terlibat. Saksi Wahyu Gunawan menyebut uang yang diterima berkisar 2 juta dolar AS. Sementara terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan dana hingga 60 juta dolar AS.


Perbedaan mencolok ini menimbulkan tanda tanya besar. “Selisih yang sangat signifikan memicu kecurigaan mengenai siapa pihak yang menikmati sisa dana tersebut,” ujar Andi. JPU menilai disparitas angka tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.


Tak hanya itu, persidangan turut mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum melalui pembentukan perseroan terbatas (PT) yang tidak memiliki kegiatan usaha riil. Perusahaan tersebut diduga hanya berfungsi sebagai entitas penampung aset pribadi, termasuk sejumlah kendaraan yang kepemilikannya diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan asal-usul harta.


JPU menilai praktik ini memperlihatkan pola sistematis, mulai dari rekayasa konstruksi hukum hingga pemanfaatan perusahaan boneka untuk menyamarkan transaksi dan kepemilikan aset.


Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan serta dugaan upaya sistematis mengintervensi proses hukum.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Lebih baru Lebih lama