Sambar.id Bengkulu – Ketua Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Wilayah Provinsi Bengkulu mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mempertanyakan perkembangan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang telah dilayangkan sepanjang 2025 hingga 2026.
Kedatangan tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi. BSKN RI Bengkulu menegaskan, sedikitnya terdapat lima desa yang telah dilaporkan ke Kejati Bengkulu.
Kelima laporan tersebut meliputi:
1. Kepala Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan Laporan Pengaduan Nomor: 109/BSKN RI/BKL/XI/2025.
2. Kepala Desa Talang Tengah II, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah, Laporan Pengaduan Nomor: 115/BSKN RI/BKL/XI/2025.
3. Kepala Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Laporan Pengaduan Nomor: 110/BSKN RI/BKL/XI/2025.
4. Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Laporan Pengaduan Nomor: 97/BSKN RI/BKL/X/2025.
5. Kepala Desa Benteng Harapan, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Laporan Pengaduan Nomor: 20/BSKN RI/BKL/I/2026.
Menurut Ketua BSKN RI Wilayah Provinsi Bengkulu, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Kami datang ke Kejati Bengkulu untuk mempertanyakan sudah sejauh mana progres penanganan laporan yang telah kami sampaikan. Kami meminta seluruh laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki fungsi kontrol sosial, BSKN RI akan terus mengawal setiap laporan hingga ada kepastian hukum.
Pihaknya juga mendorong Kejati Bengkulu untuk segera melakukan audit serta pendalaman terhadap seluruh kegiatan desa yang telah dilaporkan.
“Kami berharap Kejati Bengkulu segera memproses dan mengaudit seluruh kegiatan desa yang sudah kami laporkan. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.
Langkah BSKN RI tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan publik terhadap pengelolaan dana desa kian menguat.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah praktik korupsi di tingkat akar rumput.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait perkembangan penanganan lima laporan dugaan korupsi dana desa tersebut.(Ap)









