Sambar.id Batam, Kepulauan Riau || Praktik Perjudian yang diduga Berkedok Cafe Bebas Beroperasi kembali Bebas di Kota Batam...
Sejumlah lokasi di Kecamatan Lubuk Baja diduga menjalankan aktivitas Perjudian kasino ilegal secara terselubung namun bebas Beroperasi tanpa Penindakan tegas dari aparat berwenang..
Salah satu lokasi yang menjadi Sorotan adalah Perjudian kasino berkedok Cafe yang beralamat di belakang Nagoya Foodcourt, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.. .
Tempat tersebut diduga menyediakan Permainan Judi kasino dengan sistem tertutup dan selektif, namun tetap aktif Beroperasi..
Tak hanya itu, BC Billiard Centre PUB & KTV ROOM, yang berada di wilayah Lubuk Baja dengan Alamat berbeda, juga diduga memiliki keterkaitan Pengelolaan dengan Cafe Perjudian kasino tersebut..
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kedua lokasi ini diduga dikendalikan oleh Satu Bos yang sama, meski berada di lokasi Berbeda..
Apabila dugaan tersebut Terbukti, maka Aktivitas tersebut Berpotensi kuat melanggar Hukum, antara lain:
Pasal 303 KUHP tentang larangan Perjudian,
Prinsip Negara Hukum Sebagaimana Diamanatkan UUD 1945
Ketentuan Perizinan Usaha, Pengawasan kawasan, dan Tata kelola wilayah BP Batam..
Kondisi ini menimbulkan Pertanyaan serius terhadap fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum..
Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam. Pasalnya, lokasi-lokasi tersebut berada di kawasan Strategis yang ramai aktivitas masyarakat dan mudah dijangkau Publik...
Sejumlah warga Lubuk Baja mengaku resah dan Mempertanyakan ketegasan Aparat dalam Menindak dugaan Praktek ilegal tersebut..
“Kalau memang itu perjudian, kenapa bisa lama Beroperasi? Kami berharap Aparat Bertindak Tegas, jangan Tebang Pilih,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya Di Rahasiakan...
Hingga Berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan Resmi dari Pihak Pengelola Usaha, maupun Penjelasan terbuka dari Instansi terkait...
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pemberitaan ini disampaikan untuk kepentingan Publik, mendorong Transparansi, serta mengawal Penegakan Hukum yang Adil..
Publik mendesak kepolisian, Pemerintah Daerah, dan BP Batam untuk segera melakukan Penyelidikan menyeluruh..
Pemeriksaan Dan Perizinan, serta Penindakan Tegas Dari Aparat Dan Bea Cukai..(Guntur)









