Praktek Kemahalan Harga Chromebook : Modus Tertutup dan Lemahnya Kontrol Kementerian Rugikan Negara


Sambar.id Jakarta — Fakta-fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai mengurai tabir praktik pengadaan yang sarat kejanggalan. 


Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memaparkan sejumlah temuan yang menunjukkan adanya kemahalan harga serta lemahnya kontrol internal kementerian.


Perkara yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih itu mengungkap fakta persidangan yang bertolak belakang dengan narasi yang selama ini berkembang. 


Keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta para prinsipal memperlihatkan bahwa mekanisme penentuan harga sejak awal tidak berjalan transparan.

Pada 2020, penggunaan metode e-katalog onlineshop (marketplace) membuat harga sepenuhnya ditentukan oleh penyedia. Kontrol substantif terhadap pembentukan harga nyaris tidak berjalan. Padahal, menurut JPU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan sekaligus kewajiban melakukan negosiasi harga secara serius dan terukur.


“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP), karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar Roy Riadi di persidangan.


Alih-alih memperbaiki tata kelola, persoalan justru berlanjut pada 2022. Dalih “rahasia perusahaan” digunakan oleh sejumlah prinsipal untuk menolak membuka data pembentukan harga. Akibatnya, proses verifikasi harga tidak memiliki landasan yang transparan. 


Padahal, dalam sejumlah dokumen kerja sama—termasuk pada prinsipal ZyrexIndo—tercantum bahwa klausul kerahasiaan tidak berlaku apabila informasi diminta oleh otoritas pemerintah atau untuk kepentingan publik sesuai peraturan perundang-undangan.


JPU menilai, ketiadaan data pembentukan harga yang valid, ditambah absennya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, membuat harga Chromebook melambung hingga di atas Rp6.000.000 per unit.

Klaim bahwa harga e-katalog berada di bawah harga pasar pun dipatahkan dalam persidangan. LKPP menyatakan harga tersebut hanya bersandar pada survei marketplace, bukan pada struktur pembentukan harga yang terbuka dan dapat diaudit.


Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat indikasi kemahalan signifikan. Negara disebut membayar sekitar Rp6.800.000 per unit untuk barang yang nilai wajarnya—berdasarkan perhitungan LKPP—sekitar Rp3.000.000. Selisih tersebut mengindikasikan potensi kemahalan hingga dua kali lipat.


JPU menyimpulkan bahwa kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan ini bukan semata akibat satu pihak, melainkan buah dari persekutuan kelalaian: dominasi prinsipal dalam menentukan harga dan lemahnya pengawasan kementerian yang semestinya menjadi benteng terakhir akuntabilitas anggaran publik.


Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, sementara publik menanti apakah pengadilan mampu menembus praktik tertutup yang selama ini berlindung di balik sistem elektronik dan jargon digitalisasi.

Lebih baru Lebih lama