Batam — Sambar.id|| Kontroversi proyek resort PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di kawasan Galang memasuki babak baru. Ketua Kodat86, Ta’in Komari, melontarkan kritik keras terhadap sikap sejumlah lembaga negara yang dinilai lamban merespons dugaan penimbunan mangrove dan persoalan izin lingkungan.
Menurut Ta’in, polemik ini bukan lagi sekadar soal kelengkapan administrasi, melainkan ujian nyata keberanian negara dalam menegakkan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan hidup, termasuk tindakan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Ia menilai respons aparat terkesan lamban dan tidak sebanding dengan cepatnya aktivitas pembangunan resort.
“Publik melihat perubahan fisik di lapangan, tapi negara seperti berjalan di tempat. Jangan sampai hukum kalah cepat dari mafia lahan kata dia, Kamis (5/2).
Sejumlah laporan sebelumnya menyebut kepolisian masih pada tahap klarifikasi izin tanpa langkah penghentian yang terlihat di lokasi. Bagi Kodat86, pendekatan administratif semacam ini justru memberi ruang bagi pengusaha pengelelo kerusakan lingkungan terus terjadi.
Ta’in menyinggung bahwa Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Kalau mangrove sudah tertimbun, kerusakan itu tidak bisa diulang dari awal. Menunggu berkas lengkap sementara alam rusak adalah logika yang keliru,” ujar Ta’in.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada BP Batam yang dinilai belum transparan menjelaskan status izin pemanfaatan kawasan pesisir pembangunan resort di wilayah Galang. Ia menyinggung bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014, yang mewajibkan adanya perencanaan dan perlindungan ekosistem pesisir sebelum kegiatan pemanfaatan dilakukan.
“Ketiadaan penjelasan justru memperbesar kecurigaan publik. Kalau semua legal, kenapa sulit terbuka?” katanya.
Ia menegaskan peran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini menjadi sorotan utama. Kodat86 mendesak kedua kementerian tersebut turun langsung ke lapangan dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari pihak terkait. Ta’in juga mengutip UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dalam beberapa ketentuannya melarang perubahan fungsi kawasan hutan tanpa izin serta mewajibkan perlindungan ekosistem, termasuk hutan mangrove.
“Mangrove itu benteng pesisir dan sumber hidup nelayan, bukan sekadar lahan kosong yang bisa ditimbun atas nama investasi,” tegasnya.
Menurutnya, polemik PT MPL memperlihatkan wajah lama konflik pembangunan di Batam: investasi dipercepat, tetapi perlindungan lingkungan kerap tertinggal. Ia menilai narasi pembangunan sering dijadikan tameng untuk meredam kritik publik.
“Batam memang kota investasi, tapi hukum lingkungan bukan pajangan. Tidak ada proyek yang kebal aturan,” ujarnya.
Kodat86 juga mengingatkan bahwa kawasan Galang memiliki sejarah panjang konflik lahan dan proyek skala besar. Tanpa transparansi, ia menilai ketegangan sosial berpotensi meningkat dan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kodat86 mendesak Kemenhut, KLH, BP Batam, serta aparat penegak hukum membuka seluruh dokumen izin dan kajian lingkungan kepada publik. Ta’in menyebut keterbukaan sebagai bagian dari prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU 32/2009, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta akses terhadap informasi lingkungan.
“Kalau sesuai aturan, Pihak pengelola harus buktikan Kalau melanggar aturan dan peraturan berdasarkan UU yang berlaku, Harus di hentikan,” katanya.
Lebih jauh, Ta’in memastikan akan melaporkan PT MPL secara resmi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan perusakan pohon mangrove (bakau) serta dampak lingkungan di kawasan Galang.
“Ini langkah hukum, bukan gertakan. Proyek yang diduga merusak kelestarian pohon mangrove (bakau) dan lingkungan harus diproses,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, BP Batam maupun pihak PT MPL belum memberikan pernyataan terbaru terkait kritik keras dan rencana pelaporan tersebut. Di tengah minimnya penjelasan resmi, sorotan publik terhadap proyek resort di Galang terus meningkat, menjadikannya ujian serius bagi komitmen pemerintah antara mengejar investasi dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir Batam.(Red)









