Sengketa Lahan Morut : Perusahaan Diduga Caplok Ratusan Hektare Hak Transmigran, Satgas PKA Desak Transparansi Data

DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN ini mencuat dalam rapat fasilitasi yang digelar Satgas PKA Sulteng bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor dan perwakilan masyarakat Tontowea./F-Satgas PKA Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah kini tengah membidik dugaan penguasaan lahan ilegal oleh Perusahaan Sawit di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara. 


Anak perusahaan salah satu raksasa kelapa sawit tersebut diduga kuat menduduki ratusan hektare lahan yang secara hukum merupakan hak warga eks transmigran sejak era 1990-an.


Dugaan penyerobotan lahan ini mencuat dalam rapat fasilitasi yang digelar Satgas PKA Sulteng bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor dan perwakilan masyarakat Tontowea. 


Konflik yang telah berlarut selama lebih dari tiga dekade ini kini memasuki babak baru dengan ditemukannya ketidaksinkronan data perizinan dan hilangnya ratusan hektare lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.


Kronologi: Dari Program Transmigrasi 1992 ke Ekspansi Sawit


Akar sengketa ini bermula pada tahun 1992 melalui program Transmigrasi Desa Potensial (Transdespot) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Poso (sebelum pemekaran Morowali Utara). Sebanyak 210 Kepala Keluarga (KK) ditempatkan untuk memperkuat status Desa Tontowea dengan janji pemberian lahan pekarangan, Lahan Usaha (LU) I, dan Lahan Usaha II.


Namun, realisasi LU II seluas satu hektare per keluarga tidak pernah terwujud secara fisik bagi warga. Situasi diperparah oleh konflik sosial Poso tahun 1998 yang memaksa warga mengungsi, meninggalkan lahan yang sempat diberikan pemerintah desa sebagai pengganti di Area Penggunaan Lain (APL).


Memanfaatkan kondisi vakum tersebut, pada tahun 2007, Pemerintah Desa Tontowea menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada Perusahaan. Meski ada kesepakatan tertulis mengenai sistem plasma dan enclave bagi warga yang menolak, masyarakat mengklaim hingga tahun 2026 ini, hak atas tanah mereka tak kunjung jelas, sementara perusahaan telah mengeksploitasi lahan tersebut selama hampir 20 tahun.


Temuan Kejanggalan Perizinan dan Selisih Lahan


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, secara tegas mempertanyakan legalitas operasional Perusahaan. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Transmigrasi, ditemukan bahwa Desa Tontowea memiliki HPL sah berdasarkan SK Nomor 23/HPL/BPN/2005 seluas 816 hektare.


"Kami menemukan adanya selisih lahan yang sangat signifikan. Dari total HPL 816 hektare, masyarakat saat ini dilaporkan hanya menguasai sekitar 400 hektare. Artinya, ada sekitar 400 hektare lahan yang hilang atau statusnya tidak jelas, yang diduga kuat masuk dalam konsesi perusahaan," ungkap Jen Kurnia, Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Sulteng, Rabu, (11/2/2026).


Kejanggalan lain diungkapkan oleh Sekretaris DPMPTSP Sulteng, Noval Djawas. Meskipun PT mengantongi Izin Lokasi seluas 8.500 hektare sejak 2008 dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) seluas 470 hektare pada Juni 2025, dokumen tersebut mengandung catatan kritis.


* Ketidaksesuaian Tata Ruang: Lokasi yang dimohonkan perusahaan sebenarnya tercatat tidak tersedia dalam rencana tata ruang.


* Penyimpangan CSR: Laporan tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan justru dilaporkan terlaksana di luar Desa Tontowea, yang menambah mosi tidak percaya masyarakat setempat.


Langkah Tegas Satgas PKA: Deadline Februari 2026


Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Asisten I Setda Morowali Utara, Kanwil BPN, serta dinas terkait tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi mendesak untuk memutus rantai konflik ini:


*Audit Data Transmigrasi: Dinas Transmigrasi diinstruksikan melakukan inventarisasi ulang terhadap 200 KK transmigran asli untuk memastikan sisa warga yang berhak mendapatkan lahan.


*Pelacakan HPL: Kantor Pertanahan dan Dinas Transmigrasi diwajibkan menelusuri dokumen fisik HPL 816 hektare sesuai SK tahun 2005.


*Audit Perizinan: Meninjau kembali Izin Pengelolaan Transmigrasi (IPT) yang wajib dimiliki oleh pihak mana pun yang memanfaatkan lahan di atas HPL transmigrasi.


Satgas PKA memberikan tenggat waktu hingga 18 Februari 2026 bagi seluruh instansi terkait untuk menyerahkan dokumen penelusuran.


"Kami akan segera menggelar pertemuan konfrontasi dengan menghadirkan manajemen PT SJA, Pemerintah Kabupaten, hingga pihak desa. Masalah ini tidak boleh menggantung lagi; hak rakyat harus dikembalikan jika terbukti ada pelanggaran prosedur," tegas perwakilan Satgas PKA.


Sengketa ini menjadi ujian penting bagi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan reformasi agraria dan menyelesaikan konflik berkepanjangan antara korporasi besar dengan masyarakat adat maupun transmigran di wilayah lingkar tambang dan perkebunan.


Daftar Kehadiran Rapat Penting: Asisten 1 Setda Morowali (Mewakili Bupati), Ketua Satgas PKA Provinsi Sulteng, Kepala Kanwil Pertanahan Sulteng, Dinas Perkebunan, Tenaga Kerja & Transmigrasi, dan DPMPTSP (Provinsi & Kabupaten).


Kemudian Biro Hukum & Biro Perekonomian Setda Sulteng, Camat Petasia Barat & Kepala Desa Tontowea serta Perwakilan Masyarakat Desa Tontowea.**


Sumber: Satgas PKA Sulteng 


Lebih baru Lebih lama