Sambar.id Jakarta – Persidangan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan kembali memunculkan fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan sejumlah temuan penting dalam perkara pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menjerat terdakwa Nadiem Makarim.
Fakta-fakta tersebut diungkap dalam sidang yang digelar Senin, 2 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, JPU mengungkap keterangan saksi dari pihak perusahaan teknologi Datindo yang menyebut adanya lonjakan kepemilikan saham secara signifikan atas nama terdakwa. Jumlah saham yang sebelumnya tercatat sekitar 522 juta lembar meningkat drastis hingga mencapai 15 miliar lembar saham.
“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri, termasuk melalui skema Employee Stock Ownership Program (ESOP),” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menyoroti langkah yang diambil terdakwa hanya tiga hari sebelum melepas jabatannya sebagai Menteri. Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa memberikan kuasa kepada sejumlah pihak swasta—di antaranya Andri dan Kelvin—untuk mengonversi saham miliknya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.
Menurut JPU, konversi tersebut memberikan hak suara ganda dengan rasio 30 banding 1, sehingga pihak penerima kuasa dapat mewakili serta mengendalikan kepentingan terdakwa di perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap adanya pemberian kuasa terkait anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan berbagai aksi korporasi. Dalam rangkaian transaksi tersebut, jaksa menyebut adanya aliran dana yang mencapai Rp809 miliar yang disebut terjadi atas permintaan serta persetujuan terdakwa.
Di sisi lain, fakta persidangan juga menyoroti efektivitas proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook. Berdasarkan kesaksian dari pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek (Pusdatin), dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, hanya sekitar 26 ribu unit yang benar-benar digunakan dalam proses belajar mengajar.
Artinya, tingkat pemanfaatan perangkat tersebut hanya mencapai sekitar 0,15 persen.
JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang sempat dilaporkan mencapai 97 persen hanyalah menunjukkan perangkat aktif secara teknis, bukan penggunaan riil dalam kegiatan pendidikan.
Kondisi tersebut diperparah dengan pengakuan tim teknis yang menyebut spesifikasi perangkat ditetapkan pada standar minimum atau sangat rendah, sehingga memunculkan kebutuhan pengadaan ulang di masa depan.
Berdasarkan fakta tersebut, JPU menilai proyek pengadaan Chromebook tidak mencapai tujuan yang diharapkan dalam mendukung proses pembelajaran digital.
“Dalam dakwaan kami, proyek ini dinilai mengalami kegagalan total atau total loss, karena tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan program pendidikan,” tegas Roy Riady.
Secara keseluruhan, jaksa menilai terdapat pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai praktik pengendalian korporasi swasta, yang diduga menguntungkan terdakwa melalui aliran dana serta peningkatan nilai kepemilikan saham dalam jumlah sangat besar.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.
Sumber:Anang Supriatna – Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia





.jpg)





