Sambar.id Batam – Dugaan praktik perjudian bola pimpong yang disebut-sebut beroperasi di kawasan KTV Hotel Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, mulai menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait legalitas operasionalnya.
Sejumlah warga menyebut kegiatan tersebut berjalan relatif terbuka dan terkesan tanpa hambatan. Kondisi ini memicu spekulasi publik mengenai apakah usaha tersebut memiliki izin resmi atau justru beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas perjudian bola pimpong tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial CH, yang juga dikenal dengan panggilan Chu. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai izin usaha maupun legalitas operasional dari pihak yang bersangkutan.
“Kalau memang ada izin, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Tapi kalau tidak ada, kenapa aktivitasnya bisa berjalan terus?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas perjudian itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan di kawasan yang dikenal sebagai pusat aktivitas hiburan malam di Batam.
Sorotan publik semakin menguat karena hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penertiban yang jelas dari aparat penegak hukum.
Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, praktik perjudian dalam bentuk apa pun merupakan aktivitas yang dilarang.
“Kami hanya ingin kejelasan. Apakah ini legal atau tidak. Kalau ilegal, tentu harus ada tindakan tegas,” kata warga lainnya.
Lebih jauh, keberadaan aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut juga dinilai tidak sensitif terhadap situasi sosial, mengingat saat ini masyarakat tengah menjalani bulan suci Ramadan.
Menurut warga, momentum Ramadan seharusnya menjadi waktu untuk menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan, bukan justru membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Masyarakat pun mendesak Polda Kepri dan Polresta Barelang untuk segera melakukan penyelidikan terbuka guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Transparansi dari aparat dinilai penting agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa praktik perjudian tertentu dapat beroperasi tanpa penegakan hukum yang jelas.
“Kalau memang melanggar aturan, harus ditindak. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat aktivitas perjudian bola pimpong tersebut, termasuk sosok berinisial CH atau Chu, belum memberikan klarifikasi terkait legalitas usaha yang dijalankan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat: apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi, atau justru berlangsung tanpa legalitas yang sah.(Guntur)






.jpg)





