Sambar.id, Sinjai — Polemik praktik pengobatan alternatif spiritual yang viral di media sosial terus bergulir dan kian menguat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai mengecam keras praktik tersebut, sementara Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melalui Humasnya, Dzoel SB, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
Konten yang diunggah oleh seorang pria bernama Rizal memperlihatkan praktik pengobatan tradisional yang dinilai menyimpang. Dalam tayangan tersebut, doa-doa keagamaan diduga dicampur dengan ungkapan yang tidak pantas, memicu reaksi luas dari masyarakat.
Ketua MUI Sinjai, Ustadz Fadhlullah Marzuki atau Ustadz Fadel, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai kesakralan ajaran agama di “Bumi Panritta Kitta”.
“Praktik itu tidak pantas. Doa dicampur dengan hal yang tidak senonoh. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah menyentuh nilai dasar agama,” tegasnya, Jumat (27/03/2026).
MUI juga menyoroti dugaan komersialisasi dalam praktik tersebut. Berdasarkan informasi masyarakat, pasien disebut harus mengeluarkan biaya tinggi, bahkan sejak mengambil nomor antrean.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi cara seperti ini sangat kami sesalkan. Ada adab dalam penggunaan doa yang tidak boleh dilanggar,” tambahnya.
PJI Sulsel: Aparat Jangan Diam
Melalui Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, organisasi jurnalis tersebut menyampaikan sikap tegas dan mendesak Polres Sinjai segera memanggil serta memeriksa pelaku praktik pengobatan tersebut.
“Ini bukan sekadar konten viral. Ada dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kepercayaan publik, dan potensi penipuan. Kami meminta Polres Sinjai segera bertindak,” tegas Dzoel SB.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik seperti ini akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum serta membuka ruang bagi praktik serupa yang merugikan masyarakat.
“Jika dibiarkan, masyarakat akan terus menjadi korban. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang menyimpang dan menyesatkan,” lanjutnya.
Potensi Pelanggaran Hukum yang Harus Diusut
PJI Sulsel menilai aparat memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penyelidikan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan - Mengatur bahwa pelayanan kesehatan, termasuk tradisional, wajib aman, bermanfaat, dan tidak menyesatkan.
- Permenkes RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris - Mewajibkan izin praktik, kompetensi, serta melarang unsur penipuan atau klaim tanpa dasar.
- KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) - Pasal penipuan: jika ada unsur mengambil keuntungan dengan cara menyesatkan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) - Melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau menyesatkan publik.
Marwah Daerah dan Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut marwah daerah Sinjai sebagai wilayah yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai keilmuan serta adab.
MUI Sinjai dan PJI Sulsel sepakat, praktik yang menyimpang dan memanfaatkan simbol agama tidak boleh dibiarkan tumbuh di ruang publik.
“Doa itu sakral. Ketika dipermainkan, itu bukan lagi pengobatan, tapi penyimpangan yang harus diluruskan,” tutup Ustadz Fadel.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kapolres Sinjai—apakah akan bergerak cepat menegakkan hukum, atau membiarkan polemik ini berlalu tanpa kepastian. (*)






.jpg)



