Kalah di PTUN, Kuasa Hukum Gubernur Sulteng Ajukan Banding Atas Gugatan PT BAM

KUASA HUKUM GUBERNUR SULTENG Hasbar Alwi S.H resmi ajukan hukum banding atas putusan PTUN Palu terkait sengketa perusahaan galian C, PT Bumi Alpha Mandiri (BAM).


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H Anwar Hafid, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait sengketa dengan perusahaan tambang galian C, PT Bumi Alpha Mandiri (BAM).


Langkah ini diambil setelah PTUN Palu mengabulkan sebagian gugatan PT BAM yang menyatakan bahwa tindakan gubernur menghentikan aktivitas perusahaan secara lisan adalah perbuatan melanggar hukum (PMH).


Duduk Perkara dan Putusan PTUN


Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Gubernur selaku tergugat, Rabu, (26/3/2026).


Hakim menilai pernyataan lisan Gubernur yang memerintahkan penghentian operasional tambang PT BAM di Desa Kalora, Kabupaten Sigi, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Dampaknya, tindakan faktual tersebut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.


Merespons putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui kuasa hukumnya, Hasbar Alwi S.H., telah mendaftarkan memori banding pada 3 Maret 2026. 


Langkah tersebut merupakan bentuk perlawanan balik Pemprov Sulteng atas putusan tingkat pertama. Pihak PT BAM pun tidak tinggal diam. Menanggapi memori banding tersebut, perusahaan telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 10 Maret 2026.


Status Terkini


Hingga saat ini, kedua belah pihak dilaporkan masih menunggu proses inzage atau pemeriksaan berkas perkara. 


Setelah proses ini selesai, berkas banding akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut pada tingkat kedua.**


Sumber: Lengaru.Id

Lebih baru Lebih lama