Kehormatan DPRD Sinjai dan Integritas PAN di Persimpangan

Ilustrasi (doc.istimewa)

Sambar.id, Sinjai —
Dinamika politik dan etika di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sinjai kembali menjadi sorotan tajam. Anggota DPRD, Kamrianto (32), kini telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman pidana terkait kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.


Kepastian kebebasan tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, yang menyatakan bahwa Kamrianto telah keluar dari rumah tahanan pada Jumat, 13 Maret 2026.


“Kamrianto sudah bebas ini hari,” ujarnya.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis 4 bulan 10 hari penjara atas kasus tersebut. Secara hukum, perkara telah selesai. Namun, di ranah etik dan politik, persoalan justru memasuki babak yang lebih krusial.


BK Menunggu SK, Sanksi Etik Menggantung


Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai, Ambo Tuwo, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pengaktifan kembali status Kamrianto.


“Sementara menunggu SK gubernur tentang pengaktifan kembali, kalau itu kewenangan partai,” ujar Ambo Tuwo (13/03).


“Menunggu surat pengaktifan kembali dari gubernur ndi,” Ambo Tuwo Kembali dikonfirmasi (28/03).


Ambo Tuwo juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada sanksi etik yang dijatuhkan terhadap Kamrianto. Posisi BK masih berada pada tahap menunggu proses administratif tersebut, sekaligus membuka ruang bahwa keputusan lanjutan berada di tangan partai.


Situasi ini memunculkan persepsi publik: apakah sanksi benar-benar tidak dijatuhkan, atau hanya ditunda?

Padahal, merujuk pada:

  • UU No. 17 Tahun 2014 (MD3)
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Kode Etik DPRD

Badan Kehormatan sejatinya memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik secara independen.


Penundaan ini pun dinilai membuka ruang kritik terhadap komitmen penegakan integritas lembaga.


PAN Bungkam, Publik Bertanya


Di tengah polemik ini, sikap Partai Amanat Nasional justru menjadi sorotan. Hingga kini, baik DPW PAN Sulawesi Selatan maupun DPD PAN Sinjai belum memberikan pernyataan resmi terkait status dan langkah terhadap kadernya.


Kebungkaman ini memunculkan tanda tanya besar:

  • Apakah partai tengah melakukan konsolidasi internal?
  • Atau justru memilih menahan sikap di tengah tekanan publik?

Dalam konteks ini, diamnya partai dapat dimaknai sebagai sikap politik yang sarat konsekuensi, terutama terkait persepsi publik terhadap komitmen integritas.


Lanjut Menjabat atau Mundur?


Kebebasan Kamrianto menutup aspek hukum, tetapi membuka pertanyaan besar: apakah ia masih layak melanjutkan jabatannya?

Dua pilihan kini terbentang:

  • Melanjutkan jabatan, dengan konsekuensi memulihkan kepercayaan publik di tengah sorotan tajam.
  • Mengundurkan diri, sebagai langkah etik untuk menjaga marwah DPRD Sinjai.


Rakyat Menunggu Ketegasan

Kasus ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi:

  • Integritas DPRD Sinjai
  • Kredibilitas Partai Amanat Nasional
  • Konsistensi penegakan etika dalam demokrasi lokal

Jika semua pihak memilih menunggu tanpa sikap tegas, maka yang tercipta bukan keadilan, melainkan preseden buruk: bahwa pelanggaran etik bisa tertunda, dinegosiasikan, bahkan dilupakan oleh waktu dan prosedur.


Kehormatan lembaga dipertaruhkan. Integritas partai diuji. Dan Rakyat tidak akan berhenti mengawasi. (*)

Lebih baru Lebih lama