MITRA, SAMBAR.ID — Aksi tak terkendali yang diduga dilakukan Esly Panda di kediaman Zainal Supit, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, berbuntut serius.
Perempuan tersebut dilaporkan datang dalam kondisi mabuk, membuat keributan, hingga merusak sejumlah barang di dalam rumah saat momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/3/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Esly datang tanpa undangan ke rumah Zainal yang saat itu tengah menggelar silaturahmi keluarga. Tanpa permisi, ia langsung naik ke lantai dua dan mengamuk.
“Saat itu kami sedang merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Tiba-tiba dia datang dalam keadaan mabuk, naik ke lantai dua, berteriak-teriak dan merusak barang,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (28/03/2026).
Situasi semakin memanas ketika Esly terlibat cekcok dengan keluarga tuan rumah. Ia bahkan disebut sempat mengambil botol minuman keras dan mengarahkannya ke anak perempuan Zainal, memicu kepanikan keluarga. Upaya peleraian dilakukan oleh kerabat, termasuk kakak perempuan Zainal, guna mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.
Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan Esly tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga telah masuk ranah pidana karena dilakukan secara sadar dalam kondisi mabuk dan merusak properti orang lain.
“Masuk tanpa izin, membuat keributan, merusak barang, itu jelas perbuatan pidana. Jangan dibalik seolah-olah dia korban,” tegas pihak keluarga.
Pasca kejadian, Esly sempat dibawa ke fasilitas kesehatan oleh pihak keluarga sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan. Namun, keesokan harinya kondisinya dilaporkan sudah membaik.
Di sisi lain, keluarga Zainal juga menyoroti pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, yang dinilai tidak utuh memahami kronologi peristiwa. Mereka meminta agar setiap pihak tidak terburu-buru menggiring opini tanpa fakta yang lengkap.
Ancaman Pidana Jelas dan Tegas
Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan Esly Panda berpotensi dijerat sejumlah ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 167 KUHP Mengatur tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin yang sah. Ancaman: pidana penjara paling lama 9 bulan.
- Pasal 406 KUHP Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Ancaman: pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
- Pasal 170 KUHP Mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman: pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan, bahkan bisa lebih berat jika menimbulkan kerusakan serius atau korban.
Selain itu, dalam konteks hukum terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juga menegaskan prinsip perlindungan terhadap ketertiban umum dan hak atas rasa aman di lingkungan tempat tinggal, termasuk larangan tindakan yang mengganggu ketenteraman rumah tangga dan merusak properti orang lain.
Desakan Penegakan Hukum
Keluarga Zainal Supit mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional. Mereka meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie segera menginstruksikan jajaran Polres Minahasa Tenggara dan Polsek Ratatotok untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Ini bukan sekadar keributan biasa. Ada unsur pidana yang jelas. Kami minta aparat tidak ragu menegakkan hukum,” tegas pihak keluarga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan di bawah pengaruh alkohol yang berujung pada pelanggaran hukum tetap memiliki konsekuensi pidana serius. Penegakan hukum yang objektif dan berbasis fakta menjadi kunci agar keadilan tidak disalahartikan maupun dipelintir oleh opini sepihak. (Arthur Mumu)






.jpg)



