Kejari Merauke Selidiki Dugaan Korupsi PD BvD Sejahtera Boven Digoel, Dana Miliaran Dipertanyakan


Sambar.id Merauke – Kejaksaan Negeri Merauke resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkembangan tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor SP.01/PERS/KEJARI-MRK/II/2026, tertanggal 25 Februari 2026.


Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 20 Januari 2026. Penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang sejatinya dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Boven Digoel.


PD BvD Sejahtera sendiri didirikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017. Pada Januari 2024, jabatan Direktur Utama diemban oleh C.M.G, sementara posisi Direktur Keuangan dijabat M.T.I, dengan Dewan Pengawas dipimpin A sebagai ketua.


Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut. Salah satunya adalah proses pergantian manajemen yang tidak disertai Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan kas, maupun laporan aset perusahaan.


Padahal berdasarkan data rekening perusahaan di Bank BRI, saldo dana penyertaan modal dari APBD per 1 Januari 2024 mencapai sekitar Rp10,36 miliar. Ironisnya, sepanjang tahun 2024 unit usaha yang direncanakan—meliputi perdagangan kertas, galian C, dan sembako—tidak pernah beroperasi, meskipun jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan.


Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti pengadaan alat berat excavator senilai Rp1,4985 miliar untuk unit usaha galian C yang pada faktanya tidak pernah digunakan. Pengadaan lain yang dipertanyakan adalah pembelian kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar, tanpa didukung bukti aktivitas operasional yang jelas.


Salah satu temuan paling krusial adalah adanya penarikan dana perusahaan sebesar Rp910 juta yang disebut diserahkan kepada mantan Bupati berinisial H.Y bersama D.W selaku Protokol Sekretariat Daerah untuk keperluan operasional dan perjalanan. Penyerahan dana tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM).


Temuan ini sebelumnya juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Inspektorat Daerah tertanggal 10 Juni 2025.


Secara regulasi, dugaan perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran BUMD, serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017.


Dari sisi hukum pidana, penyidik menilai perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No.1 Tahun 2023) yang mengatur tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda dalam jumlah besar.


Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, tim penyidik telah memeriksa 8 orang saksi serta mengamankan 31 dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen tersebut antara lain meliputi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), laporan keuangan, rekening koran bank, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada penguatan alat bukti serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.


“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Paris Manalu.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana daerah yang seharusnya digunakan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan Papua. Aparat penegak hukum pun didorong untuk mengungkap secara tuntas aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. (Sb)

Lebih baru Lebih lama