Sambar.id, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengguncang publik dengan menetapkan delapan pejabat tinggi dari salah satu bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bernilai triliunan rupiah kepada PT BSS dan PT SAL. Jumat, 27 Maret 2026
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
“Status kedelapan orang tersebut ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Vanny.
Daftar Tersangka: Elite Pengambil Keputusan Kredit
Delapan tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berasal dari jajaran strategis di kantor pusat bank pemerintah, yakni:
- KW – Kepala Divisi Agribisnis (2010–2014)
- SL – Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (2010–2015)
- WH – Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013–2017)
- IJ – Kepala Divisi Agribisnis (2011–2013)
- LS – Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (2010–2016)
- AC – Group Head Divisi ARK (2008–2014)
- KA – Group Head Divisi Agribisnis (2010–2012)
- TP – Group Head Divisi Agribisnis (2012–2017)
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 115 saksi untuk membongkar konstruksi perkara yang melibatkan skema pembiayaan jumbo tersebut.
Modus: Manipulasi Analisa Kredit, Data Tak Valid
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,8 miliar, disusul PT SAL pada 2013 sebesar Rp677 miliar. Kedua perusahaan yang berada di bawah kendali manajemen yang sama tersebut mengajukan pembiayaan untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Namun dalam prosesnya, tim analisa kredit diduga melakukan penyimpangan serius. Fakta dan data dalam memorandum analisa kredit disebut tidak akurat bahkan cenderung dimanipulasi. Akibatnya, keputusan pemberian kredit menjadi cacat secara prosedural dan substansial.
Tak hanya itu, realisasi di lapangan pun jauh dari tujuan awal pembiayaan. Mulai dari ketidaksesuaian agunan, pencairan dana plasma yang bermasalah, hingga pembangunan kebun yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ironisnya, kedua perusahaan justru kembali memperoleh tambahan fasilitas kredit, termasuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan total plafon mencapai:
- PT SAL: Rp862,25 miliar
- PT BSS: Rp900,66 miliar
Macet Total, Negara Diduga Dirugikan
Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi sektor agribisnis, kredit jumbo tersebut kini berstatus kolektabilitas 5 alias macet total—kategori terburuk dalam sistem perbankan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan, sekaligus membuka tabir praktik korupsi berjamaah di sektor perbankan yang seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
Jeratan Hukum Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya itu, penyidik juga mengaitkan perbuatan tersebut dengan ketentuan dalam KUHP lama dan KUHP nasional terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), termasuk pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Alarm Keras bagi Sistem Perbankan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola perbankan nasional. Penyimpangan dalam analisa kredit bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat menjelma menjadi kejahatan korupsi sistemik yang merugikan negara dan menghancurkan kepercayaan publik.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak korporasi maupun pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.
ketika kredit dipermainkan, yang runtuh bukan hanya angka, tapi keadilan. (Amel)









.jpg)



