Reklamasi Golden City Bengkong Dibawah Bayang-bayang Ilegalitas : Izin Gelap, Nelayan Terdesak



Sambar.id Batam — Proyek reklamasi laut di pesisir Golden City, Bengkong, Batam, kini bukan lagi sekadar sorotan—melainkan alarm keras bagi publik. Aktivitas penimbunan laut dalam skala masif terus berlangsung seolah tanpa hambatan, memicu satu pertanyaan krusial: proyek ini berjalan berdasarkan izin sah, atau justru “tancap gas” sebelum aturan ditegakkan?


Kecurigaan publik kian menguat. Hingga detik ini, dokumen vital yang menjadi fondasi legal reklamasi tak kunjung dibuka secara terang-benderang. Dua izin kunci—Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)—masih diselimuti kabut ketidakjelasan.


Padahal, ini bukan sekadar urusan administratif. Amdal adalah benteng terakhir perlindungan lingkungan, sementara PKKPRL adalah “tiket wajib” dari negara untuk setiap jengkal laut yang hendak diubah. Tanpa keduanya, reklamasi bukan hanya cacat prosedur—tapi berpotensi menabrak hukum secara terang-terangan.


Jika benar aktivitas ini sudah berjalan tanpa kepastian izin, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat pembangkangan terhadap aturan negara.


Aroma Janggal Makin Menyengat


Dalam tata kelola pesisir Indonesia, reklamasi bukan proyek biasa—ini aktivitas berisiko tinggi yang wajib melewati saringan ketat. Mengubah garis pantai, menimbun laut, dan menggeser ekosistem bukan perkara sepele yang bisa dijalankan diam-diam.


Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Publik dipaksa menebak-nebak:

Apakah Amdal dan PKKPRL sudah benar-benar dikantongi?

Jika sudah, mengapa disembunyikan?

Jika belum, siapa yang memberi lampu hijau?


Ketiadaan transparansi ini bukan hanya mencurigakan, tapi juga membuka peluang terjadinya praktik “jalan dulu, izin belakangan”—sebuah pola lama yang kerap mencederai tata kelola lingkungan di negeri ini.


Laut Ditimbun, Nasib Nelayan Ikut Tenggelam


Di balik hiruk-pikuk alat berat dan timbunan tanah, ada suara yang nyaris tenggelam: jeritan nelayan pesisir. Reklamasi bukan hanya mengubah lanskap, tapi juga mengancam ruang hidup.


Habitat ikan tergerus. Jalur tangkap tradisional terputus. Arus laut berubah tak menentu. Semua itu bukan teori—melainkan risiko nyata yang sudah berkali-kali terjadi di berbagai wilayah reklamasi.


Tanpa kajian lingkungan yang transparan, proyek ini ibarat perjudian besar—bukan hanya terhadap ekosistem laut, tapi juga terhadap masa depan ratusan bahkan ribuan nelayan yang menggantungkan hidup di perairan Bengkong.(Guntur) 



Lebih baru Lebih lama