Sambar.id OKU — Jajaran Polres OKU melalui Polsek Semidang Aji berhasil mengungkap kasus pencurian lampu sorot milik PT SSP yang terjadi di area pembuangan abu batubara PLTU Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Chandra M., S.H., membenarkan penangkapan satu orang pelaku berinisial EH (39), sementara satu rekannya DD (28) ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri.
Pencurian terjadi pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Kejadian terungkap setelah pelapor, Devi Kurniawan (39) selaku HSSE PT SSP, melakukan pengecekan dan mendapati lima unit lampu sorot LED High Bay IP 65 320 Volt hilang. Sebelumnya, satu unit juga hilang pada Minggu (22/03/2026).
Setelah mengetahui kehilangan, pelapor bersama saksi melaporkan kepada Chief Security PLTU. Pihak keamanan kemudian menutup akses keluar-masuk area dan melakukan penyisiran, menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat BG 3760 FAH yang diduga digunakan pelaku.
Pada pukul 16.43 WIB, pelaku EH alias Anton datang menghampiri sepeda motor tersebut sambil membawa tiga karung berisi pecahan lampu sorot. Ia langsung diamankan, sedangkan DD berhasil melarikan diri.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 4 unit lampu sorot dalam kondisi hancur, dan 1 buah kunci inggris. Kerugian yang ditanggung PT SSP mencapai Rp15 juta.
Kapolsek Semidang Aji menjelaskan, EH ditangkap tangan saat kembali untuk mengambil barang curian dan telah diakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan kasus masih dalam proses penyidikan.
"Kami tidak berhenti sampai di sini. Satu pelaku lainnya yang melarikan diri sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan kami kejar sampai tertangkap. Polsek Semidang Aji tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.
À1113L






.jpg)



