Warga Tanah Lemo Butuh Uluran Tangan, Ibu Hasna Derita Penyakit Kulit dan Mendesak untuk di bawah ke dinas kesehatan terdekat



SAMBAR.ID
,BULUKUMBA
 – Jeritan kemanusiaan kembali datang dari pelosok desa. Seorang warga Desa Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Ibu Hasna, kini tengah berjuang melawan penyakit kulit serius yang kian hari semakin memburuk. 

Kondisinya memprihatinkan dan membutuhkan penanganan medis segera di fasilitas kesehatan yang memadai.

Namun, di tengah urgensi tersebut, keterbatasan ekonomi justru menjadi tembok penghalang. Keluarga tak mampu membiayai pengobatan maupun akses transportasi ke rumah sakit. Waktu terus berjalan, sementara kondisi pasien terus menurun.

Warga sekitar pun angkat suara. Mereka berharap pemerintah tidak sekadar menunggu laporan formal, tetapi bergerak cepat menjemput kondisi darurat ini.

“Kasihan kondisinya semakin parah. Kami berharap ada bantuan segera agar beliau bisa dirawat di rumah sakit,” ujar salah satu warga dengan nada cemas.

Negara Tak Boleh Absen di Tengah Darurat Warga

Respons awal datang dari Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba yang menyatakan kesiapan membantu melalui skema bantuan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

Namun, langkah ini dinilai belum cukup tanpa tindakan cepat dan terkoordinasi lintas sektor, terutama dari Dinas Kesehatan.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung untuk:
  • Menyediakan rujukan medis segera ke rumah sakit terdekat
  • Menjamin pembiayaan melalui BPJS Kesehatan atau skema bantuan sosial
  • Menyiapkan ambulans atau transportasi medis darurat
  • Melakukan pendampingan administratif bagi keluarga pasien
Keterlambatan bukan sekadar soal birokrasi—ini menyangkut keselamatan jiwa.

Hak Warga, Kewajiban Negara


Kasus yang dialami Ibu Hasna bukan ruang abu-abu hukum. Negara telah meletakkan fondasi kuat dalam berbagai regulasi:
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menjamin akses tersebut.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Mengamanatkan bahwa masyarakat, khususnya fakir miskin dan tidak mampu, wajib dijamin pembiayaan kesehatannya melalui sistem jaminan sosial nasional.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial - Negara berkewajiban memberikan bantuan sosial kepada individu yang mengalami kerentanan, termasuk karena sakit.
  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) Menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Regulasi ini bukan sekadar dokumen normatif—ia adalah mandat konstitusional yang harus dijalankan tanpa kompromi.

Tanggung Jawab Pemerintah: Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta perangkat desa setempat tidak bisa hanya berperan sebagai fasilitator pasif. Mereka adalah penanggung jawab utama dalam memastikan:
  • Tidak ada warga yang tertinggal dari akses layanan kesehatan
  • Tidak ada pasien darurat yang menunggu hingga kondisinya memburuk
  • Tidak ada alasan administratif yang menghambat penyelamatan nyawa
  • Koordinasi cepat antara puskesmas, rumah sakit, dan pemerintah daerah menjadi kunci. 

Jika diperlukan, mekanisme jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) maupun integrasi dengan BPJS harus segera diaktifkan.

Ini Ujian Nyata Kehadiran Negara

Kasus Ibu Hasna adalah cermin. Ketika seorang warga sakit dan tak mampu menjangkau layanan kesehatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu—tetapi juga integritas negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

Negara tidak boleh lambat. Negara tidak boleh diam.Hingga berita ini diterbitkan, keluarga masih menunggu langkah konkret. 

Publik kini menanti: apakah pemerintah hadir sebagai solusi, atau justru kembali terlambat dalam menjawab jeritan warganya sendiri. (Asm)
Lebih baru Lebih lama