Dorong Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Wagub Reny Ajak Kabupaten Tiru Provinsi

Wagub dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes menyatakan komitmen Pemprov Sulteng untuk melindungi masyarakat hukum adat melalui inisiatif Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025/F-Adpim Pemprov Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melindungi masyarakat hukum adat melalui inisiatif Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).


Regulasi ini kata wagub menjadi salah satu prioritas dalam Nawacita BERANI.


"Ini salah satu program kami yang masuk 9 BERANI," tegas Wagub Reny saat membuka lokakarya peluncuran dan sosialisasi perda nomor 12 tahun 2025 di Hotel Gransya, Selasa (7/4/2026). 


Wagub menuturkan bahwa regulasi ini lahir sebagai respon atas berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat adat.


Mulai dari alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, hingga praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan, sehingga perlu diantisipasi melalui payung hukum yang kuat.


"Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing kena gusur," ujarnya bahwa perda ini menjadi tameng yang melindungi hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah.


Melalui forum ini, Wagub Reny juga mendorong pemerintah kabupaten agar mengikuti langkah provinsi dalam menginisiasi perda dengan substansi yang sama di wilayahnya. "Saya berharap kabupaten mempunyai perda seperti provinsi," sambungnya.


Di akhir sambutan, wagub meminta saran masukan konstruktif dari peserta dalam penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda nomor 12 tahun 2025.


"Mohon berikan saran-saran untuk memperkuat perda ini lewat pergub sebagai turunannya," imbuhnya.


Hadir menjadi narasumber sosialisasi, Karo Hukum Dr. Adiman, S.H., M.Si, Plt Kadis Lingkungan Hidup, Akademisi Dr. Muh. Tavip, S.H., M.H dan Dr. Zaiful, S.Sos, M.Si serta moderator Eva Bande.


Kegiatan diikuti perangkat daerah, organisasi masyarakat, komunitas adat, media dan mitra kerja.**


Source : Biro Adpim Pemprov Sulteng 

Lebih baru Lebih lama