Paripurna DPRD Donggala Usulkan Pengganti Ketua, Proses Resmi Mengacu Tata Tertib


Sambar.id Donggala — DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (31/03/2026), di ruang sidang utama DPRD Donggala.


Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, didampingi Wakil Ketua II, Asis Rauf, serta dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, anggota DPRD, dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).


Dalam sambutannya, Kelvin menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah yang digelar sehari sebelumnya. Salah satu keputusan penting forum tersebut adalah menetapkan paripurna sebagai wadah resmi pengumuman dan pengusulan calon pengganti Ketua DPRD.


Sebelum memasuki pembahasan inti, sidang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif sekaligus legitimasi awal proses pergantian pimpinan lembaga legislatif.


Kelvin menekankan, seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Mekanisme penggantian pimpinan DPRD, kata dia, telah diatur tegas dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.


“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui keputusan DPRD,” ujarnya.


Paripurna ini menjadi titik krusial dalam proses suksesi kepemimpinan DPRD Donggala. Selain memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, forum tersebut juga mencerminkan dinamika politik internal lembaga yang kini memasuki fase transisi.


Dengan pengusulan resmi di tingkat DPRD, tahapan selanjutnya akan bergulir pada proses administrasi dan penetapan sesuai mekanisme perundang-undangan. Publik kini menanti, siapa figur yang akan memegang kendali kursi pimpinan DPRD Donggala hingga akhir masa jabatan 2029.


Laporan: Abu Bakar

Lebih baru Lebih lama