Sambar.id Makassar || Pemerintah memastikan tak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Namun, pemerintah mengambil langkah lain dengan membatasi pembelian harian.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur pengendalian penyaluran BBM subsidi, baik untuk jenis minyak solar (gasoil) maupun bensin RON 90 atau Pertalite dan akan berlaku per 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pembelian solar untuk kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Sementara untuk angkutan umum roda 4 dibatasi hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda 6 atau lebih hingga 200 liter per hari.
Adapun kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dibatasi 50 liter per hari.
Untuk BBM jenis Pertalite, pembatasan berlaku maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda 4, baik pribadi maupun angkutan umum. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kendaraan layanan umum.
Pemerintah menegaskan, jika pembelian BBM subsidi melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihannya tak dapat subsidi.
Kelebihan tersebut akan dihitung sebagai BBM non-subsidi. (**Dhyan)







.jpg)



