SATRESNARKOBA POLRESTA PALU mencatat penanganan 31 laporan polisi (LP) terkait narkotika selama Januari hingga Maret 2026/F-Hms Polresta Palu.
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Satresnarkoba Polresta Palu mencatat penanganan 31 laporan polisi (LP) terkait narkotika selama Januari hingga Maret 2026.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Kompol Usman, S.H., Selasa (7/4/2026).
Dalam periode tersebut, jumlah tersangka (TSK) yang diamankan sebanyak 39 orang. Rinciannya, 35 orang laki-laki dan 4 perempuan. "Kami terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu," ujar Kompol Usman.
Sementara itu, barang bukti (Babuk) yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 2.282,4244 gram bruto. Kompol Usman menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi rutin dan penelusuran kasus yang melibatkan jaringan lokal maupun antarprovinsi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan peredaran narkotika agar polisi dapat bertindak cepat dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, pihak Satresnarkoba terus melakukan pembinaan terhadap para tersangka. “Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba,” jelas Kompol Usman.
Polresta Palu terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan narkoba. Diharapkan, penindakan yang konsisten dapat menekan angka peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku.***







.jpg)



