Sambar.id Kota Cirebon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas (OKT) lintas wilayah. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial VA (42) ditangkap saat membawa puluhan ribu butir obat terlarang di dalam mobilnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon. Saat itu, VA tengah mengendarai mobil sedan berwarna merah marun.
Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar, menjelaskan bahwa tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama diburu polisi.
“Tersangka VA ini merupakan Target Operasi kami dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya. Kami amankan saat yang bersangkutan melintas di Jalan Tuparev,” ujarnya dalam konferensi pers.
Proses Penangkapan IRT di Corebon
Petugas yang telah mengantongi informasi keberadaan tersangka langsung melakukan pengadangan terhadap kendaraan yang dikemudikan VA. Setelah dihentikan, polisi melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
Hasilnya, ditemukan satu dus besar berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek yang diduga siap edar.
Dalam pemeriksaan awal, VA yang merupakan warga Jagasatru, Kota Cirebon, tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di dalam mobilnya.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat ilegal yang telah beroperasi cukup lama.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga sudah menjalankan bisnis peredaran obat keras tanpa izin ini selama dua tahun,” tambah Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa puluhan ribu butir obat keras dan satu unit mobil sedan telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut,"Pungkasnya.
(Rls /humas- july)






.jpg)



