DPO yang berhasil diamankan bernama Anwar Safari alias Nuang bin Husin (40), berstatus karyawan swasta dan beralamat di Jalan Ulu Danau Lorong Aman RT 025 RW 001 Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur. Ia menjadi buronan dalam perkara narkotika jenis shabu-shabu, yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penyelidikan bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, saat tim gabungan menerima informasi bahwa Anwar Safari berada di sebuah penginapan di kawasan Indralaya. Mendapat laporan tersebut, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P langsung memerintahkan Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H untuk memimpin operasi penangkapan.
Dalam pelaksanaannya, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H, Kasat Narkoba Polres OKU IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si, serta didukung penuh oleh personel Ditreskrimum Polda Sumsel dan tim dari Kejaksaan Negeri OKU. Tim bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan dan pergerakan tersangka.
Puncak operasi terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, saat tim memperoleh informasi akurat bahwa tersangka masih berada di salah satu penginapan di wilayah Indralaya. Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap Anwar Safari di lokasi tersebut dalam keadaan tidak melakukan perlawanan.
Setelah proses hukum dan pemeriksaan awal, pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama, Polres OKU secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang disita kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU untuk proses penuntutan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memburu dan mempertanggungjawabkan setiap pelaku tindak pidana, khususnya di bidang narkotika.
[Amelia]








.jpg)



